Detail Karya Ilmiah

  • PEMBATASAN KEANGGOTAAN HAK BERSERIKAT BAGI PEKERJA DI INDONESIA
    Penulis : Fajar Suliswati
    Dosen Pembimbing I : Dr.Devi Rahayu S.H.,M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Diberikannya kebebasan berserikat oleh UU Ketenagakerjaan sedangkan diberikannya pembatasan keanggotaan hak berserikat dalam UU Serikat Pekerja menjadi pemicu utama dilakukannya penelitian ini. Hal ini menarik untuk diteliti karena pada dasarnya UU yang satu dengan UU yang lain seharusnya bersifat konsisten, namun didalam UU Serikat Pekerja terdapat satu pasal yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan dari pengaturan keanggotaan hak berserikat bagi pekerja antara ketentuan ILO dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia serta memperoleh kejelasan keanggotaan pekerja pada satu serikat pekerja termasuk bentuk pembatasan atau tidak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa terjadi inkonsistensi antara ketentuan ILO dan peraturan perundang-undangan Indonesia dibidang ketenagakerjaan karena, didalam UU Serikat Pekerja terdapat satu pasal yang isinya mengandung arti pembatasan sehingga bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan ketentuan ILO yang telah memberikan jaminan kebebasan berserikat secara penuh. Keikutsertaan pekerja pada satu serikat pekerja merupakan bentuk pembatasan keanggotaan hak berserikat karena dengan adanya pasal 14 ayat (1) UU Serikat Pekerja maka pekerja tidak bisa secara bebas mengikuti lebih dari satu serikat pekerja, sehingga kebebasan berserikat yang diberikan oleh Ketentuan ILO dan UUD 1945 dibatasi oleh pasal tersebut, sedangkan kebebasan berserikat merupakan kebutuhan dasar hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi oleh Indonesia sebagai negara hukum. Kata kunci : Hak Berserikat, Pertentangan, Pembatasan

    Abstraction

    Given fredoom of association by the labor law, while it provides restrictions on the right of association membership in the Law on trade unions as a key trigger of this study it is interesting to study because basically this law with the others should be consistent, but in the union law, there is clause which is contrary to labor law therefore, this study was conducted to gain clarity of setting the right of association for workers between the provision of the ILO with the provision of the law in Indonesia as well as clarify the participation of workes in the union, including any form of restriction or not.The research method used is normative research, using the approach of legislation and approach to the concept.The result of this study indicate that there is a mismatch between the ILO provisions and legislation Indonesia in the field of employment, because in the union law are the provisions of the labor law and ILO has provided guarantees freedom of association in full the participation of workers in a union is a form association on the membership right of association because of the presence of article 14 paragraph (1) of the union. The workers can not freely follow more than one union, so that the freedom of association granted by the provisions of ILO and 1945 is limited by article that, while freedom of association is a basic requirement rights that must be upheid by Indonesia as a legal state. Keywords : the rights of association, opposition, restrictions

Detail Jurnal