Detail Karya Ilmiah
-
KEKOSONGAN HUKUM PENGATURAN TENTANG MINUMAN TRADISIONAL BERALKOHOLPenulis : Hasianna Maria TurnipDosen Pembimbing I : Dr. Syamsul Fatoni, SH., MHDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Penelitian ini akan membahas mengenai kekosongan hukum pengaturan tentang minuman tradisional beralkohol. Dalam kehidupan masyarakat saat ini, minum minuman tradisional beralkohol sudah menjadi kebiasaan di kalangan masyarakat. Penggunaan minuman tradisional beralkohol sendiri belum ada secara khusus diatur mengenai pengaturan yang berkaitan dengan minuman tradisional beralkohol. Minuman tradisional beralkohol di gunakan untuk budaya, keperluan adat istiadat maupun upacara keagamaan tertentu. Namun masyarakat saat ini menghabiskan waktu luangnya dengan minum minuman tradisional beralkohol pada saat berkumpul, menjadikannya sebagai penghilang stress dan dijadikan sebagai obat maupun sebagai penambah kekuatan bagi para pekerja dengan alasan sudah menjadi budaya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang menggunakan metode pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan yang berhubungan mengenai minuman tradisional beralkohol. Dengan mengkaji bahan-bahan hukum yaitu bahan hukum primer berupa perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa dokumn resmi yang memberi penjelasan mengenai bahan hukum primer, dan bahan hukum tersier berupa karya rujukan menjadi petunjuk terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Rumusan masalah yang diambil penulis: 1. Mengapa diperlukan pengaturan hukum tentang minuman tradisional beralkohol? 2. Apa saja tindak pidana yang perlu diatur dalam pengaturan minuman tradisional beralkohol? Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa masyarakat menyalahgunakan minuman tradisional beralkohol sebagai minuman yang awal dipergunakan untuk keperluan budaya, adat istiadat dan upacara keagamaan namun sekarang banyak masyarakat daerah seperti Sumatera Utara, Manado, Maluku yang mengonsumsi minuman tradisional beralkohol sebagai minuman pelengkap pada saat acara kumpul-kumpul maka dari itu diperlukan pengaturan tentang minuman tradisional beralkohol Kata Kunci: Kekosongan hukum, Pengaturan, Minuman tradisional beralkohol.
AbstractionABSTRACT This study discusses the rechtsvacuum rules about traditional alcoholic beverages. In community, drinking traditional alcoholic had become habitual activity. The use of traditional activity had no specific rules which are arranged about the adjustment of traditional alcoholic. Traditional alcoholic used in culture, customs, or particular religion ceremony. But, communities spent their time to drink traditional alcoholic when gathering with each others. Also, it made them get rid them from stressing and become a medicine or power for the worker because it has been a culture. This study is using normative research, a method that uses conceptual approach and constitution related to traditional alcoholic beverages. With studying law features, that are primary: in the form of constitution, secondary features: in the form of formal document which gives an explanation about the primary law, also tertiary law is in the form of works that become a clue to primary and secondary law. In this study, the writer formulates two research problems: 1. Why do law arrangement is required in the alcoholic traditional beverages? 2. What are the criminal offenses which are necessary to be arranged in the traditional alcoholic beverages?. Based on the finding of the observation, it can be concluded that community abuse the traditional alcoholic beveragesg as the main drink used in cultural important, customs and religion ceremony. But, many local society such as Sumatera Utara, Manado, Maluku that consume the traditional alcoholic as the complementary drinking when gathering. So, it is important to use the rules about the traditional alcoholic drinking. Keywords: Rechtsvacuum, Rules, Traditional Alcoholic Beverages.