Detail Karya Ilmiah
-
UPAYA PENANGGULANGAN PENCURIAN KAYU DI WILAYAH HUKUM POLSEK MODUNGPenulis : MUHAMMAD MUSLIHDosen Pembimbing I : Dr. WARTININGSIH, SH.,M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya tindak pidana pencurian kayu di hutan Negara petak 60 menjadi wewenang Perum Perhutani. Petak 60 terletak di desa Alaskokon Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan. Penelitian ini mengkaji mengapa banyak terjadi pencurian kayu sehingga memunculkan permasalahan upaya apa saja yang telah dilakukan oleh Kepolisian Khusus Hutan (Polhut) yang menjadi bagian dari personil Perum Perhutani. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis dengan menggunakan pendekatan fakta dalam upaya memperoleh data dan informasi. Data dan informasi yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum pernah ada penindakan secara optimal terhadap terjadinya tindak pidana pencurian kayu di petak 60 tersebut. Hal tersebut terjadi karena tidak ada kordinasi antara Polhut, aparat kepolisian Polsek Modung, Kepala Desa Alaskokon dan masyarakat sekitar hutan Negara petak 60 desa Alaskokon Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan. Kata Kunci : Pencurian Kayu, POLHUT, Masyarakat Sekitar Hutan.
AbstractionThis research is based on much of wood robbing criminal actions in the state forest of 60 partition become the forestry affairs authority. The 60 partition is located in Alaskokon, Modung Bangkalan, this research analyzes about why there are so many wood robbing so that the case appear about what efforts that have been done by the forestry police that become parts of forestry affairs personnel. This research applies sociological juridical research by using factual approach in getting the data and information. Then they are analyzed qualitatively. The findings of this research show that there are no actions optimally toward wood robbing criminal actions in the 60 partition. It is because of nothing coordination between the forestry police, the regional police agency of Modung, the village head of Alaskokon and the society around the state forest of 60 partition of Alaskokon, Modung Bangkalan. Key Words: Wood Robbing, Forestry Police, Society around Forest.