Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS PENYERTAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM ASPEK KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
    Penulis : Sekar Tri Pradita
    Dosen Pembimbing I : Encik Muhammad Fauzan, S.H., LL.M.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pemerintah dapat melakukan penyertaan modal negara kepada BUMN melalui APBN. BUMN dalam melaksanakan tugasnya bisa saja berakibat merugikan. Hal ini menjadi menarik untuk diteliti sebab kerugian tersebut termasuk kedalam kerugian keuangan negara seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, atau justru kerugian pada keuangan BUMN seperti yang dimaksud Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Miliki Negara. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun metode pendekatan penelitian yang digunakan yaitu dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kerugian yang ada pada BUMN merupakan kerugian keuangan negara sebagaimana yang dimaksud pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, karena APBN yang terdapat pada BUMN tersebut berasal dari kekayaan negara. Untuk mengatasi perbedaan tersebut dibutuhkan judicial review atau harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 dalam menafsirkan APBN yang ada pada BUMN. Kata kunci: Penyertaan modal negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Badan Usaha Miliki Negara

    Abstraction

    The Government of Indonesia can approve the government capital to State-Owned Enterprises by Indonesia’s State Budget. When State Owned Enterprises be on duty it will impact on loss. This becomes interesting for such losses cause examined include financial losses into the country as well as in Law Number 17 of 2003 about the finances of the State, or losses thus referred to Law Number 19 of 2003 about State-Owned Enterprises. The type of research used in the writing is normative legal research. As for the method of research used an approach that is by using a Statute Approach. The results of this indicate if State-Owned Enterprisesn loss occurs it becomes the finances of the state if seen in Law Number 17 of 2003, because Indonesia’s State Budget on State-Owned Enterprises is derived from the finances of the state. Efforts to resolve these differences could be through judicial review or harmonization of Law Number 17 of 2003 and Law Number 19 of 2003 to define Indonesia’s State Budget on State-Owned Enterprises. Keywords: Government capital, Indonesia’s State Budget, State-Owned Enterprises

Detail Jurnal