Detail Karya Ilmiah

  • PEMANFAATAN TANAH PERTAMBANGAN BATU KAPUR SEBAGAI OBJEK WISATA BUKIT JEDDIH KECAMATAN SOCAH KABUPATEN BANGKALAN
    Penulis : MOH ALI MURTADHO
    Dosen Pembimbing I : Dr. Rina Yulianti, SH., MH.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Bukit Jeddih merupakan perbukitan batu kapur berupa pertambangan yang dijadikan objek wisata baru yang berada di desa parseh Bangkalan. Awalnya bukit Jeddih ini dikenal dengan sebutan bukit Jeddih di kecamatan Socah, yang mana kepemilikan dari lahan bukit Jeddih ini dimiliki oleh banyak pihak, dan saat ini dijadikan sebagai objek wisata baru, namun dalam pengelolaannya objek wisata bukit Jeddih ini masih belum didaftarkan usahanya dan juga belum ada sertifikasi tentang usaha dan pekerjanya, kemudian juga belum jelasnya kepemilikan lahan dari bukit Jeddih tersebut. Penulisan terkait persoalan diatas tersebut adalah menggunakan penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian hukum yang memperoleh datanya melalui penelusuran atas perundangUndangan (The Statue Approach) dan Pendekatan Fakta (The Fact Approach). Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sampai saat ini pengelolaan dari bukit Jeddih belum memiliki bukti akan kepemilikan lahan yang dijadikan objek wisata, hanya berupa klaim saja dari berbagai pihak, kemudian belum adanya pendaftaran usaha dari pariwisata ini, serta belum adanya sertifikasi dari usaha dan pekerja dari pengelola bukit Jeddih ini. Sehingga untuk mengatasi permasalahan ini perlu adanya pendaftaran dari tanah atau lahan usaha pariwisata, serta perlu adanya sertifikasi dari usaha dan pekerja dari pengelola bukit Jeddih. Kata kunci : (pariwisata, bukit jeddih, pendaftaran lahan, dan pendaftaran usaha pariwisata, sertifasi)

    Abstraction

    Jeddih hill is a limestone hills in which its earlier function is a mining, then it changes to be a new tourism attraction located in Parseh village, Bangkalan. In the beginning, Jeddih hill is called as Jeddih hill in Socah subdistrict in which the ownership of the area of Jeddih hill is owned by some people. Now it is changed to be a new tourism attraction, but the management of Jeddih hill tourism has not been registered, then there is no certification about the exertion and its laborer, moreover the ownership of the area of Jeddih hill has not been clear enough. According to these cases, the writer used empirical law research and sociological law research for the observation. It means that the law research used for obtaining the data through the investigation of legislation (The Statute Approach) and the fact approach (The Fact Approach). The result of this research shows that the management of Jeddih hill tourism has not had the evidence of the ownership of the area which changes to be a new tourism attraction, it is only a claim from some people. Besides, there is no process of registration for the tourism and there is no certification for the exertion and its laborer, so that all of these cases must be overcame by doing the registration of the tourism area and making certification of the exertion and its laborer. Keywords: Tourism, Jeddih hill, area registration, and tourism registration, certification

Detail Jurnal