Detail Karya Ilmiah
-
ENDAYAGUNAAN TANAH DI PINGGIR SUNGAI OLEH WARGA MASYARAKAT DESA BLEGA KECAMATAN BLEGA KABUPATEN BANGKALANPenulis : Sophan Prihatin AkbarDosen Pembimbing I : Rina yuliantiDosen Pembimbing II :Abstraksi
Hak penguasaan hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegang hak nya untuk menggunakan tanah yang dikuasainya. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaan dan sifatnya dari pada haknya. Masyarakat tidak dapat memanfaatkan tanah yang kosong dalam hal ini datap beberapa kriteria tanah yang boleh atau tidak diperbolehkan untuk dibangun yaitu diantaranya pinggiran sungai, masyarakat blega sebagian besar yang mendirikan bangunan dipinggiran sungai tidak memiliki hak milik atas tanah tersebut. Adapun metode yang digunakan metode penelitian empiris, pendekatan fakta, tehnik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan serta metode analisa data bersifat Deskriptif Analisis. Hasil penelitian ini masih banyak warga yang mendirikan bangunan dipinggir sungai tanpa adanya izin Dinas Pengairan dan Status Hak Atas Tanah di Desa Blega belum sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai. Kata Kunci :Pendayagunaan Tanah, Status HakAtas Tanah, Pinggiran Sungai
Abstractionhe right of ownership of land rights which gives authority to the right holders to use the land under their control. Land use must be adjusted to the circumstances and nature of its rights. The community cannot utilize the vacant land in this case there are some criteria for the land that is allowed or not allowed to be built, namely the river bank, the community is mostly the building in the river bank does not own the land. The method used is empirical research methods, fact approaches, data collection techniques through interviews and literature studies and data analysis methods are Descriptive Analysis. The results of this study there are still many residents who build buildings along the river without the permission of DinasPengairan and the Status of Land Rights in Blega Village is 1 2 Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura Dosen Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Trunojoyo Madura, Koresponden email rina.yulianti@trunojoyo.ac.id UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA 1 not in accordance with the Basic Agrarian Law and Government Regulation No. 38 of 2011 concerning Rivers. Keywords: Land Utilization, Land Rights Status, Riverbeds