Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS PUTUSAN NOMOR 210 PK/PID.SUS/2014 TENTANG MALPRAKTIK KEDOKTERAN
    Penulis : Jolanda Gloria Watuseke
    Dosen Pembimbing I : Dr. Eny Suastuti S.H., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Dalam menjalankan profesinya, dokter harus taat pada etika profesi dan hukum. Dokter juga harus menyelesaikan administrasi dan memiliki surat ijin praktik sebelum melakukan tindakan medis. Jika dokter memenuhi salah satu dari profesi tersebut, maka dokter bisa dikatakan malpraktek kedokteran. Penelitian ini membahas tentang putusan dalam perkara dokter yang telah melakukan operasi terhadap korban yang tenyata korban pasien tersebut mengalami luka setelah operasi. Tindakan Mapraktik ini dikaji dari Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dokter berkewajiban memberikan pelayanan medis sesuai standar pelayanan medis yang diperlukan untuk kesembuhan pasiennya, namun adakalanya hasil yang dicapai dokter yang berakibat kepada malpraktik (kesalahan medis yang diperbuat oleh dokter) terhadap pasien yang menyebabkan cacat ataupun kematian, sehingga agar tidak menimbulkan kekosongan norma perlu adanya penguatan dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan perlu adanya peraturan baru di dalam KUHP yang secara khusus mengatur tentang pertanggungjawaban pidana terhadap dokter yang melakukan malpraktek agar dapat melindungi hak-hak dan rasa keadilan terhadap korban malpraktek. Kata kunci : Malpraktek Dokter, Pelayanan Medis, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

    Abstraction

    ABSTRACT In carrying out his profession, doctors must adhere to professional and legal ethics. The doctor must also complete the administration and have a license of practice before taking any medical action. If the doctor meets one of these professions, then the doctor can be said malpractice medicine. This study discusses the decision in the case of a doctor who has performed an operation against the victim who tenyata victim the patient was injured after surgery. This Mapraktik action is reviewed from Law Number 29 Year 2004 on Medical Practice. Doctors are obliged to provide medical services according to the standard of medical care needed for the recovery of their patients, but occasionally the results of a doctor resulting in malpractice (medical mistakes made by the doctor) to patients causing disability or death, so as not to cause a void of norms need to strengthen In Law No. 29 of 2004 on Medical Practice and the need for new regulations in the Criminal Code which specifically regulate criminal liability for malpractice doctors in order to protect the rights and sense of justice against victims of malpractice. Keywords: Medical Malpractice, Medical Service, Law Number 29 Year 2004 regarding Medical Practice.

Detail Jurnal