Detail Karya Ilmiah
-
POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH MENURUT UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945Penulis : MUSTOFA SKDosen Pembimbing I : Dr. Nurus Zaman, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Politik hukum pembentukan Dewan Perwakilan Daerah merupakan titik fokus dalam skiripsi ini, latar belakang pemilihan judul tentang politik hukum pembentukan Dewan Perwakilan Daerah menurut penulis sangat beralasan, Karena sampai saat ini eksistensi Dewan Perwakilan Daerah sebagai wakil daerah tidak tampak dan cenderung semakin meredup. Banyak upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk mendukung agar supaya Dewan Perwakilan Daerah ini tetap dipertankan bahkan tidak segan-segan menyuarakan perlu amandemen kelima Undang Undang Dasar Tahun 1945. Sangat menarik untuk dikaji politik hukum pembentukan Dewan Perwakilan Daerah. sebenanya Dewan Perwakilan Daerah ini dibentuk bertujuan untuk apa? Bagaimana hubungan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan apa yang digunakan dan alasan yang menjadi dasar pembentukan Dewan Perwakilan Daerah. Metode yang digunakan untuk penelitian ini adalah pendekatan sejarah dan proses pembentukan yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pada sidang pasca repormasidari Tahun 1999-2002 dan pendekatan peraturan perUndang-undangan. Hasil penelitian ini mengatakan bahwa tujuan pembentukan Dewan Perwakilan Daerah untuk percepatan demokratisasi, menjaga dan mempekuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan akomodasi kepentingan daerah. Kalimat kunci: (politik hukum pembentukan Dewan Perwakilan Daerah, hubungan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat).
AbstractionThe legal politics of the formation of the Regional Representative Council is the focal point in this skiripsi, the background of the title election on the legal politics of the establishment of the Regional Representative Council according to the author is very reasonable, because until now the existence of the Regional Representative Council as regional representatives is not visible and tend to fade. Many efforts made by the community to support in order that the Regional Representative Council is still held even voiced the need to amend the fifth of the 1945 Constitution. It is interesting to examine the legal politics of the establishment of the Regional Representatives Council. Why this Regional Representative Council was formed for what purpose? What is the relationship between the authority of the Regional Representative Council and the House of Representatives? The purpose of this study is to determine what considerations are used and the reasons underlying the formation of the Regional Representative Council. The method used for this research is the historical approach and the formation process undertaken by the People's Consultative Assembly at the post-reproduction session of 1999-2002 and the approach of the legislation. The results of this study say that the purpose of establishing the Regional Representative Council for the acceleration of democratization, safeguarding and strengthening regional ties within the Unitary State of the Republic of Indonesia and improving the accommodation of regional interests. Key terms: (The legal politics of the establishment of the Regional Representative Council, the relationship between the authority of the Regional Representative Council and the House of Representatives).
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal