Detail Karya Ilmiah

  • EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH
    Penulis : Rini Pujiarti
    Dosen Pembimbing I : Encik Muhammad Fauzan, S.H., LL.M.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Pusat diberikan kewenangan untuk membatalkan Peraturan Daerah apabila bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun Peraturan Daerah sebelum disahkan dilakukan evaluasi oleh eksekutif. Tujuan dilakukan evaluasi ini untuk mewujudkan peraturan yang sesuai dengan kehendak rakyat dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal ini muncul permasalahan apakah pembatalan peraturan daerah perlu dilakukan apabila pemerintah pusat sudah melakukan evaluasi sebelum rancangan peraturan daerah disahkan?. Dari permasalahan tersebut, penulis menggunakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sehingga dari penelitian ini dihasilkan bahwa kewenangan pembatalan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Pusat bertentangan dengan adanya proses evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, asas contrarius actus dan prinsip otonomi seluas-luasnya yang selama ini dianut oleh Indonesia. Selain itu, dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang telah membatalan kewenangan Pemerintah Pusat dalam membatalkan Peraturan Daerah telah sejalan dengan kehendak penulis untuk melakukan judicial review Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya regulasi mengenai kewenangan Pemerintah Pusat dalam membatalkan Peraturan Daerah. Kata kunci: Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, pembatalan, evaluasi, kewenangan

    Abstraction

    Based of law number 23/2014 about Local Government, the Central Government give the authority to revocation of local laws in compliance to the public interest, morality and regulations wich higher. But local laws before it passed the evaluation done by Executive. The purpose of this evaluation was conducted to bring about regulations in accordance with the will of the people and laws. Based on this emerging issue as to whether the cancellation of the local laws to be done if the Central Government is already doing an evaluation before the draft local regulations passed?. Of these problems, the author uses the normative legal research, using the statute approach and conceptual approach. So from this research is generated that authorizes revocation of local laws by the Central Government at odds with the evaluation process carried out by the Central Government, the principle of contrarius actus principle and the principle of broad autonomy of this long held by Indonesian Government. In addition, with the promulgation of the Constitutional Court Verdict Number 137/PUU-XIII/2015 that have revocation the authority of the Central Government in revocation of local laws have been in line with the will of the author to conduct a judicial review of law number 23/2014 about Local Government in particular regulation regarding the authority of the Central Government in revocation of local laws. Keywords: Local Government, Central Government, revocation of local laws, evaluation, authority

Detail Jurnal