Detail Karya Ilmiah
-
LEGALITAS PENAMBANGAN MINERAL DI KABUPATEN SAMPANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERTAMBANGANPenulis : AMIN ROISDosen Pembimbing I : MUKHLISH, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Kabupaten Sampang yang kaya akan sumber daya alamnya membuat beberapa masyarakat tertarik untuk melakukan aktivitas penambangan dengan bukti data yang saya terima ada sekitar 16 titik pertambangan, Undang-Undang Nomer 4 Tahun 2009 mengatur tentang pertambangan mineral dan Barubara baik dari proses perizinan, studi kelayakan, operasi produksi, kewenangan pemerintah bahkan sangsi-sangsi terhadap para pelanggaran yang berkaitan dengan pertambangan. dalam kegiatan pertambangan selain patuh pada Norma-norma yang berlaku juga harus memperhatikan dampak dan kenyamanan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah statue approach (pendekatanperundang-undangan) dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada beberapa prusahaan pertambangan yang sudah habis masa berlakunya namun masih tetap melakukan kegiatan pertambangan. Namun dari kegiatan tersebuat tidak ada tindakan tegas dari pemerintah atau pejabat yang berwewenang, selain itu banyak dampak buruk terhadap lingkungan sehingga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat khususnya yang ada disekitar pertambangan. Kata Kunci : Pertambangan, Lingkungan, Izin, Masyarakat dan Pemerintah,
AbstractionSampang Regency is rich in natural resources to make some people interested to do mining activities with evidence of data I received there are about 16 mining points, Law Number 4 Year 2009 regulates on mineral mining and Barubara either from the licensing process, feasibility study, operation Production, government authority and even sanctions against the violations related to mining. In mining activities other than adhering to the prevailing norms must also take into account the impact and comfort of the community. The research method used is normative research method. The approach taken is statue approach (approach pelundang-invitation) and case approach. The results of this study indicate that there are some mining companies that have expired but still continue to conduct mining activities. However, there is no firm action from the government or the authorities, but there are many adverse impacts on the environment so that it can disturb the public comfort especially around mining. Keywords: Mining, Environment, Permit, Society and Government,