Detail Karya Ilmiah

  • PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEROMPAKAN KAPAL DALAM KAJIAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
    Penulis : A’ISYATUL WALIYAH
    Dosen Pembimbing I : Tolib Effendi, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya perompakan kapal yang mengancam keamanan maritim, mengakibatkan hilangnya nyawa, cedera fisik atau penyanderaan pelaut, gangguan signifikan terhadap perdagangan dan navigasi, kerugian keuangan untuk pemilik kapal, peningkatan premi asuransi dan biaya keamanan, peningkatan biaya untuk konsumen dan produsen, dan kerusakan pada lingkungan laut. Serta banyaknya kasus perompakan kapal yang di selesaikan dengan cara pembayaran uang tebusan bukan merupakan suatu penyelesaian hukum pidana internasional. Pentingnya mengetahui perompakan kapal termasuk dalam tindak pidana internasional, sehingga dibutuhkannya komponen otoritas internasional dalam penegakannya. Metodelogi penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan dua pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan dilakukan analisa secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang dapat diyakini perompakan kapal merupakan tindak pidana internasional dengan konsep yang di munculkan oleh Cherrif Bassiouni mengenai karakteristik tindak pidana internasional dimana perompakan kapal dapat dimasukkan dalam kategori tindak pidana internasional. Sehingga hukum pidana inetrnasional harusnya dapat menjangkau pelaku perompakan kapal dengan adanya penegakan hukum pidana internasional, yaitu penegakan hukum pidana internasional secara langsung (direct enforcement) dan penegakan hukum pidana internasional secara tidak langsung (indirect enforcement). Namun dalam penyelesaian perompakan kapal terlepas dari konsep mengenai penegakan hukum pidana internasional berupa pembayaran uang tebusan, negosiasi dan peradilan nasional. Jalur peradilan nasional merupakan penegakkan hukum pidana internasional secara tidak langsung, sedang penegakkan hukum secara langsung dalam kasus perompakan kapal dalam praktiknya belum pernah di lakukan. Kata kunci: Perompakan, Penegakan Hukum, Pidana Internasional

    Abstraction

    Law Enforcement Toward Subject Piracy in Study International Criminal Law Abstract Thesis process of writing background by their piracy that threatens maritime security, resulting in loss of life, injury physical or hostage seafarers, disturbance significantly against trade and navigation, losses of finance to review the owner ship, increased insurance premiums and cover the cost of security, the increase includes the costs for consumer review and manufacturers, and damage to the marine environment is on. Some case of piracy that completed payment method ransom not a settlement an international criminal law. The importance of knowing piracy including international crime, so it needs an international authority Research methodology thesis is normative juridical with two approach that is statue approach and conceptual approach. The form of legal materials primary legal materials, secondary law material, and tertiary legal materials operate with conducted qualitative descriptive analysis. The research results can be believed piracy is an international crime with concept by Cherrif Bassiouni regarding the characteristics of the crime of international piracy where piracy can be included in category international crime. So that the present international criminal law should be reaching subject piracy with enforcement of international criminal law, international criminal law enforcement according direct (direct enforcement) and international criminal law enforcement according indirect (indirect enforcement). But piracy settlement regardless concept regarding international criminal law enforcement that is payment of ransom, negotiation and national justice. National justice is the enforcement of international criminal law indirect, being law enforcement indirect in piracy case never done in practice. Keywords: Piracy, Law Enforcement, International Criminal

Detail Jurnal