Detail Karya Ilmiah
-
KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENANGANI SENGKETA WASIAT ORANG ISLAM YANG DIBERIKAN KEPADA ORANG NON ISLAMPenulis : Siti FatimahDosen Pembimbing I : Dr.Murni, SH., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Wasiat merupakan pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa harta benda ataupun manfaat yang berlaku setelah pemberi wasiat tersebut meninggal dunia. Wasiat tersebut dimungkinkan akan diberikan kepada siapa saja, baik orang beragama Islam maupun orang non Islam. Akan tetapi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak ada kejelasan mengenai boleh atau tidaknya berwasiat kepada orang non Islam. Permasalahan ini menarik untuk diteliti karena dimungkinkan orang Islam akan berwasiat kepada orang non Islam, sedangkan KHI tidak mengaturnya serta tidak memberikan kejelasan boleh atau tidaknya. Oleh karena itu penulisan ini dilakukan untuk menjelaskan pandangan Hukum Islam terhadap wasiat orang Islam kepada orang non Islam, serta untuk menjelasakan mengenai kewenangan Pengadilan Agama dalam menangani apabila terjadi sengketa, karena ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 49 Undang-Undang Peradilan Agama pada intinya menentukan bahwa Pengadilan Agama merupakan pengadilan untuk orang-orang yang beragama Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa empat Imam madzhab di dunia memperbolehkan wasiat kepada kafir dzimi, akan tetapi kafir dzimi ini tidak dikenal di Indonesia. Oleh karena itu digunakan kaidah fiqih untuk menjawab masalah ini serta mengaitkan kafir tersebut, sehingga wasiat kepada orang non Islam di Indonesia diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Berkenaan dengan kewenangan Pengadilan Agama, dalam hal ini berwenang menangani apabila dikemudian hari terdapat sengketa. Penentuan ini berdasarkan pada penjelasan Pasal 49 yang berkaitan dengan istilah penundukan diri. Kata Kunci : Keabsahan – Wasiat - Non Islam – Hukum Islam – Pengadilan Agama
AbstractionProbate is the provision of one person to another either in the form of property or benefits that apply after the will giver dies. Probate is possible to be given to anyone, both Muslim and non-Muslims. But in the Compilation of Islamic Law (KHI) there is no clarity as to whether or not the intestate to be non-Muslims. These problems are interesting to study because it is possible to be intestate Muslims to non-Muslims, while KHI is not set and may not provide clear or not. Therefore, this paper is made to explain the views of Islamic law against the will of people of Islam to non-Muslims, as well as to identifies concerning its jurisdiction in handling the case of a dispute, because the provisions in Article 1 paragraph 1 and Article 49 of the Law on Religious Court in essence determines that the Religious court is a trial for those who are Muslims. This type of research is normative research. The approach used is the approach of legislation. The results of this study showed that the four schools in the world allow Imam testament to dzimi heathen, pagan dzimi but is not well known in Indonesia. Therefore the rules of jurisprudence used to address this issue as well as linking these infidels, so a testament to non-Muslims in Indonesia are allowed with certain conditions. With regard to its jurisdiction, in this case the authority to handle in the future if there is a dispute. This determination is based on the elucidation of Article 49 relating to the terms of the submission. Keyword : Validity - Probate - Non Muslim - Islamic Law – Religious Courts