Detail Karya Ilmiah
-
PELAKSANAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PIHAK YANG TIDAK MENERIMA UPAH DI BANGKALANPenulis : ANNISA AULIA SETYANIDosen Pembimbing I : DR. DEVI RAHAYU., S.H., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Jaminan sosial bagi tenaga kerja sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang dilembagakan kepada PT Jamsostek. BPJS ini sudah mulai menjalankan fungsinya sejak 1 Januari 2014. Pada faktanya, sebagai salah satu pemeran penting dalam kegiatan industri, tenaga kerja menghadapi berbagai macam resiko dalam melakukan pekerjaannya. Resiko dalam hal ini tentu merupakan resiko yang merugikan, seperti misalnya kecelakaan kerja. Dengan adanya perubahan nama Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaa, maka jaminan sosial tersebut tidak hanya berlaku bagi pekerja formal saja tetapi juga pada pekerja di luar perusahaan atau pekerja mandiri juga sudah dapat mendaftar pada BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digolongkan sebagai peserta Bukan Penerima Upah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan fakta digabungkan dengan pendekatan perundang – undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan,bahwadalam kontek hukum kenetanagakerjaan memang dikenal pembedaan jenis pekerja yaitu pekerja formal dan pekerja informal. Pekerja formal memiliki dasar hubungan kerja seperti adanya upah yang didapat, adanya majikan, adanya pengusaha, dan adanya perintah. Sehingga berdasarkan Undang – Undang Ketenagakerjaan hanya dikenal istilah perkerja formal, sedangkan pekerja informal tidak masuk kedalam kategori pemahaman pekerja. Pelaksanaan pekerja mandiri atau yang dapat diartikan sebagai peserta Bukan Penerima Upah dalam BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bangkalan ini sudah dapat terlaksana, meskipun tidak diikatkan dengan perusahaan tetapi perlindungan dan pengaturan atas program-program yang telah ada atau di jalankan sama halnya bagi peserta Penerima Upah atau pekerja yang terikat pada naungan perusahaan. Kata kunci : Ketenagakerjaan-pekerja informal-pengaturan
AbstractionSocial security for the workforce has been set in the consitution number 14 and year 1993 about workforce social security or in bahasa is jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) that given to PT Jamsostek for the real implementation. BPJS is has been start working since January 1st 2014. In fact,as one the most important side in industrial activities, the workforce is facing a lot of the risk while doing their job, such as work accident. Since they have amendement from Jamsostek to BPJS. So that the social guarantee is not for a formal workers only, but it may for a personal workers or enterpreneur also. So they can join to BPJS as amember, not only as a wage receiver. The methode they used is empirical legal reseach. And they do implementation a fact aproach which combine with a regulation aproaching. The result of this observation shown, in the main line of employement area actually the have formal workers and informal workers. A formal workers usualy have a salary, owner, enterpreneur and command. So in a rules of employement is only have aformal workers, and usualy they give a guarantee protection for a formal workers only. And an informal workers are not in their workers category. An informal workers can be also mentioned as member who will not receive the wage in this BPJS Bangkalan branch is can be applied, but they know that they have a protactions and rules which applied that it can be share together between a wage receiver and a worker who is work for their company. Key word : employement-informal workers-arrangement