Detail Karya Ilmiah
-
Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan DaerahPenulis : MOH. IMAM GUSTHOMIDosen Pembimbing I : Fauzin, S.H., LL.MDosen Pembimbing II :Abstraksi
Negara Indonesia adalah negara yang mengunakan bentuk negara kesatuan dan negara hukum dengan sistem demokrasi. Dalam negara Kesatuan tidak ada negara dalam negara sehingga, adanya adalah daerah. Sistem Otonomi Daerah adalah sistem yang diambil untuk mempercepat tujuan dan cita-cita negara. Oleh karena itu, dengan adanya otonomi daerah, daerah diberikan kewenangan dalam mengelola dan mengatur rumah tangga pemerintahan secara mandiri dan bebas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah suatu bentuk untuk mewujudkan cita-cita demokrasi atau kedaulatan rakyat di daerah. Sampai saat ini terjadi pasang surut terhadap penormaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sejak adanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mana fungsi pokok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengalami perubahan yaitu Fungsi Pembentukan Peratuaran Daerah, Fungsi Pengawasan Dan Fungsi Anggaran. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk memaparkan Konsekuensi setelah berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan mencari perbedaan Fungsi Legislasi dan Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif, adapun pendekatan penelitian dalam mengkaji suatu permasalahan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Aprcouch) dan Pendekatan Konsep (Conceptual Aprcouch). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Sehingga konsekuensi yang terjadi setelah munculnya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak lagi disebut sebagai Lembaga Legislatif ( Pembuatan Undang-undang) akan tetapi Lembaga Regulatif (Pembentuk Peraturan Daerah), dikarenakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak lagi memiliki Fungsi Legislasi (Pembentukan Undang-undang). Sehingga yang lebih tepatnya yang membedakan Fungsi Legislasi dan Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah adalah produk yang dihasilkannya. Produk dari Fungsi Legislasi adalah Undang-undang sedangkan Produk Pembentukan Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah. Kata Kunci : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemerintahan Daerah, Legislasi, Peraturan Daerah, Legislatif
AbstractionIndonesia is a country which use the form of national unity and legal state of with a democratic sistem. In national unity there is no country within the state and therefore this is the region. Autonomy regional system is a system which is taken to accelerate the purpose and the idea of state. So, by the regional autonomy, the region is given a right within managing and organizing government household in independent and free. Regional parliement is a form to realizethe idea of democracy or the sovereignty of citizenry in region. Until in this moment the up and downs is happened in the norm of regional parliements. Since the existence of the law number 23 of 2014 about regional government in which principal function of regional parliement that experiences the alteration that is the fucntion of regional law establishing, controlling, and estimating. Therefore, this research is excuted to explain yhe konsequences after the law number 23 of 2014 about regional government is applied in the function of regional parliements and to search the differences of legisltion function and the fucntion of regional law establishment. The research methods which is used is normatif law research,furthermore, research approach in reciting a problem using statue approach and conceptual approach. The result of this research is to show that the konsequence that happen after arising law number 23 of 2014 about regional government. Regional parliement doesn’t included on legislative institute (law maker) again but it is included on regulative intitute (shaper of region regulation). It is caused parliement has not had the legislation function (the establishment of law) with the result actually which is distinguished legislation fucntion and the function of regional law shaper is the product that is produced by it self. The product of legislation function is included on the law while the product of regional law shaper is included on the regional law. Keywords: regional parliement, regional goverment, legislation, regional law.