Detail Karya Ilmiah
-
PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESAPenulis : Abdus SalamDosen Pembimbing I : Fauzin, S.H., LL.MDosen Pembimbing II :Abstraksi
Proses pemilihan Kepala Desa sebagai awal dalam mengatur tatanan Pemerintah Desa, dalam hal pengawasan tentunya harus ada perencanaan, untuk menciptakan pemilihan yang demokratis, Pemilihan kepala desa adalah salah satu untuk masyrakat desa untuk menyalurkan hak-haknya, dengan cara memilih calon kepala desa sesuai dengan hati nuraninya.akan tetapi terkadang banyak di temui pelaksanaan pemilihan kepala desa yang tidak sesuai dengan asas-asas pemilihan kepala desa sebagaimana di kutip pada pasal 34 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yaitu pemilihan kepala desa Bersifat Langsung, Umum, Rahasia, Jujur, Dan Adil. Dalam penyelesaian sengketa untuk hasil pemilihan kepala desa dalam hal ini yang berwenang untuk menyelesaikan adalah Bupati/Wali Kota dan keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap sebagai mana di atur di dalam Pasal 37 ayat 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Tetapi untuk penyelesaian sengketa dalam hal proses sebelum atau saat pemilihan kepala desa itu tidak ada satupun peraturan Perundang-Undangan atau Regulasi yang mengaturnya terkait dengan proses penyelesaiaanya. Metode penelitian yang di gunakan adalah penilitian hukum normative (normative legal research) dengan metode pendekatan Perundang-Undangan. Dari kajian yang di lakukan penulis dapat di simpulkan bahwa Perlu Adanya Regulasi atau pengaturan terkait dengan Lembaga mana yang berwenang untuk mengawasi dan menyelesaikan sengketa saat di temukannya kecurangan dalam proses sebelum atau saat pemilihan kepala desa baik memalui di Lembaga peradilan maupun di Lembaga Ad hoc. Kata Kunci: Pemilihan Kepala Desa, kewenangan, penyelesaian Sengketa,
AbstractionABSTRACT The process of selecting a village head as the beginning in regulating the village government structure, in terms of supervision, of course there must be planning, to create democratic elections, village head elections are one for the village community to channel their rights, by choosing the village head candidates according to the heart his conscience, but sometimes many are met with the implementation of village head elections which are not in accordance with the principles of village head election as quoted in Article 34 Paragraph (2) of Law Number 6 Year 2014 concerning Villages, namely direct village head elections, General Secret, Honest, and Fair. In resolving disputes for the results of village head elections in this case the authorities to complete are the Regent / Mayor and the decision has a permanent legal force as which is regulated in Article 37 paragraph 6 of Act Number 6 of 2014. But for settlement of internal disputes In the case of the process before or during the election of the village head, none of the legislation or regulations governing it was related to the completion process. The research method used is research on normative legal research using the Legislation approach method. From the study conducted, the writer can conclude that there is a need for regulation or regulation related to which institution has the authority to monitor and resolve disputes when it finds fraud in the process before or during village head elections both at the judiciary and in ad hoc institutions. Keywords: Election of Village Heads, authority, Dispute resolution
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal