Detail Karya Ilmiah

  • PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMILIK AKUN TWITTER YANG MENYEDIAKAN JASA PROSTITUSI
    Penulis : shoimantoro fiqliyanur primadani
    Dosen Pembimbing I : aris hardinanto, S.H, M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Twitter adalah sebuah media applikasi atau tempat dan wadahdapat diaksesnya berbagai macam tulisan ata tweet dari seseorang yang memiliki akun Twitter. Isi tulisan tersebut berupa informasi, kejadian yang baru saja terjadi, hiburan, dan bisa digunakan sebagai media jual beli online serta wadah utuk mempromosikan berbagai macam kepentingan termasuk kegiatan porstitusi. Banyak akun di Twitter menyediakan jasa prostitusi lengkap beserta harga, foto, nomor yang bisa di hubungi. Pemilik akun tersebut sudah melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) dan Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Pasal 4 ayat (2). Dalam kedua Undang - Undang tersebut sama - sama menjerat seseorang maupun badan hukum sebagai pelaku tindak pidana sehingga pemilik akun Twitter yang menyediakan jasa porstitusi dapat di pertanggungjawabkan secara pidana. Pemilik akun tersebut juga sudah melakukan kesalahan berupa kesengajaan dengan metode kegiatan porstitusi dapat diakses oleh masyarakat umum tanpa adanya batasan umur serta tidak harus pemilik akun aktiv di Twitter yang dapat mengakses. Twitter juga tidak melakukan upaya kontrol dan filterisasi terhadap setiap konten atau tulisan yang di muat oleh pemilik akun di Twitternya. Kata Kunci: Tindak pidana,prostitusi,dan media online.

    Abstraction

    ABSTRACT Twitter is an application media or place and container where various types of writings or tweets can be accessed from someone who has a Twitter account. The contents of the text in the form of information, events that have just happened, entertainment, and can be used as a medium for online trading and a forum to promote various interests including prostitution activities. Many accounts on Twitter provide complete prostitution services along with prices, photos and contact numbers. The owner of the account has committed a crime that violates the provisions of Law No. 11/2008 concerning Information and Electronic Transactions (ITE Law) Article 27 paragraph (1) and Law No. 44/2008 concerning Pornography Article 4 paragraph (2). In both Acts both ensnare a person or a legal entity as a criminal offense so that the owner of a Twitter account that provides prostitution services can be criminally liable. The owner of the account has also made a mistake in the form of deliberate method of activities can be accessed by the general public without any age restrictions and does not have to be an active account owner on Twitter who can access. Twitter also does not make efforts to control and filter any content or writing that is loaded by the account owner on Twitter. Keywords: criminal acts, prostitution, and online media.

Detail Jurnal