Detail Karya Ilmiah
-
PEMBATASAN KEPEMILIKAN SILANG LEMBAGA PENYIARAN SWASTA DI INDONESIA MENURUT KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHATPenulis : Dyah Nofita SariDosen Pembimbing I : Rhido Jusmadi, SH.,MHDosen Pembimbing II :Abstraksi
Banyaknya Lembaga Penyiaran Swasta yang muncul setelah reformasi membawa kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta semakin terpusat pada beberapa pemilik. Keberadaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran diharapkan mampu untuk mewujudkan penyiaran yang demokratis. Salah satu Pasal yang ada di dalamnya adalah Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Penyiaran yang mengatur tentang pembatasan kepemilikan silang Lembaga Penyiaran Swasta. Pembatasan kepemilikan silang Lembaga Penyiaran Swasta yang ada di dalam Undang-Undang Penyiaran sudah seharusnya sesuai dengan hukum persaingan usaha di Indonesia, yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Baik Undang-Undang Penyiaran maupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memiliki tujuan ingin membatasi terjadinya monopoli kepemilikan yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan pasar. Kepemilikan silang yang dilakukan Lembaga Penyiaran Swasta dapat berpotensi menyebabkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Potensi pelanggaran yang dapat terjadi apabila terjadinya kepemilikan silang Lembaga Penyiaran Swasta adalah terkait potensi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sehingga peran KPPU dalam mengawasi persaingan usaha yang terjadi secara umum harus tetap dapat berjalan disamping kewenangan KPI yang diatur di dalam Undang-Undang Penyiaran.
AbstractionNumber of Private Broadcasting Institutions that emerged after the reform The existence of Regulatory provisions in act number 32 Year 2002 on Broadcasting is expected to be able to realize democratic broadcasting. One of the Articles contained therein is Article 18 paragraph (2) of the Broadcasting Law which regulates the limitation of cross ownership of Private Broadcasting Institutions. The restrictions on cross-ownership of Private Broadcasting Institutions in the Broadcasting Act are supposed to be in accordance with business competition law in Indonesia, which is regulated in Regulatory provisions in act number 5 Year 1999. Both the Broadcasting Regulatory provisions in act Number 5 Year 1999 have The aim is to limit the monopoly of ownership that may lead to market imbalances. Cross ownership by Private Broadcasting Institutions may potentially lead to monopolistic practices and unfair business competition. Potential violations that may occur in the event of cross-ownership of Private Broadcasting Institutions are related to potential violations of the principles and provisions set forth in Regulatory provisions in act number 5 Year 1999. So that the role of KPPU in supervising business competition that happened in general must be able to run beside of KPI authority regulated in Broadcasting Law.