Detail Karya Ilmiah

  • KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PASAL 352 KUHP DI DALAM TRADISI PENDIDIKAN DI MADURA
    Penulis : BUSTANUL ARIFIN
    Dosen Pembimbing I : Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH.MS.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Skripsi ini membahas mengenai permasalahan Tindakan penganiayaan yang terjadi di dalam dunia pendidikan di Madura merupakan tindakan yang terjadi karena kebiasaan buruk seorang guru dalam mendidik muridnya dengan menggunakan kekerasan, Tindakan tersebut bukanlah merupakan suatau budaya dalam dunia pendidikan di Madura, melainkan hanya kebiasaan buruk seorang guru dalam mendidik muridnya. Tindakan kekerasan yang dilakukan seorang guru tersebut umumnya hanya sekedar berupa penganiayaan ringan saja, namun tindakan tersebut sudah dilarang dan diatur di dalam KUHP (kitab Undang-undang hukum pidana) yang telah jelas melarang tindakan penganiayaan tertsebut. Masyarakat Madura pada umumnya tidak mempermasalahkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru tersebut, mereka pada umumnya sudah biasa melihat tindakan tersebut dan mengangapnya sebagai cara dari seorang guru dalam mendidik muridnya. Akan tetapi tidak semua orang tua atau wali wurid yang menerima tindakan tersebut, ada juga yang tidak senang melihat anaknya dipukul oleh guru tersebut,. Dalam kasus seperti ini para pihak berwajib harus turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa ada perselisihan di antara pihak korban dan pihak pelaku dan tanpa merusak kepercayaan dan kebiasaan masyarakat pada umumnya yang menerima tindakan tersebut. Para pihak berwajib atau para penegak hukum disarankan agar permasalahan seperti ini tidak diselesaikan di pengadilan, melainkan di selesaikan diluar pengadilan dengan menggunakan pendekatan-pendekatan penyelesaian diluar pengadilan seperti pendekatan Restorative Justice. Kata Kunci: Penganiayaan, Pendidikan, KUHP

    Abstraction

    1648/5000 This thesis discusses the problem The act of mistreatment that occurred in the education world in Madura is an action that occurs because of a teacher's bad habits in educating his students by using violence, the act is not a suatau culture in education in Madura, but only bad habits of a teacher in educating his students. The act of violence committed by a teacher is generally only a mild persecution, but the action has been banned and regulated in the Criminal Code (criminal law) which has clearly prohibited the act of persecution tertsebut. Madurese in general do not mind the violence committed by a teacher, they are generally used to see the action and mengangapnya as a way of a teacher in educating his students. However, not all parents or guardians who accept the action, some are not happy to see his son beaten by the teacher ,. In such cases the authorities must intervene in resolving the matter without any dispute between the victim and the perpetrator and without undermining the beliefs and habits of the general public who accept the action. The authorities or law enforcement authorities are advised that such matters are not resolved in court, but are resolved out of court by means of non-court settlement approaches such as the Restorative Justice approach. Keywords: Persecution, Education, Criminal Cod

Detail Jurnal