Detail Karya Ilmiah

  • Layanan Pinjam Pulsa Oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Menurut Perspektif Hukum Islam
    Penulis : Nur Imamah
    Dosen Pembimbing I : Indah Purbasari, S.H., LL.M
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pinjam pulsa merupakan sebuah layanan yang ditawarkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pemakaian pulsa siaga. Permasalahan yang ditimbulkan dari layanan ini adalah adanya ketidaksesuaian antara akad, objek, bahasa penawaran, nama layanan yang digunakan serta biaya tambahan yang ditetapkan. Ketidaksesuaian tersebut menimbulkan berbagai isu gharar (ketidakjelasan) serta riba yang menyebabkan transaksi menjadi batal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akad yang seharusnya digunakan berdasarkan pemenuhan rukun dan syaratnya, serta apakah biaya layanan dengan persentase mengikuti golongan jumlah pulsa termasuk ke dalam unsur riba berdasarkan perspektif Hukun Islam. Penelitian ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan undang-undang (statue approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akad qardh (hutang piutang) yang digunakan tidak memenuhi rukun dan syarat transaksi. Objek yang seharusnya digunakan dalam akad qardh (hutang piutang) adalah berupa modal. Sementara bahasa penawaran yang digunakan adalah bahasa bay’ (jual beli). Oleh karena itu, jenis akad yang seharusnya digunakan adalah bay’ bithaman muajjal (jual beli dengan pembayaran tangguh) hal ini dikarenakan pemenuhan rukun dan syarat suatu akad lebih terpenuhi dan bahasa penawaran yang digunakan sesuai. Biaya layanan pada layanan pinjam pulsa termasuk dalam riba karena ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen) mengikuti jumlah pulsa. Jenis riba yang ditimbulkan dari biaya layanan ini adalah jenis riba qardh (riba yang muncul karena hutang piutang). Dengan demikian, untuk menghindari terjadinya riba biaya layanan seharusnya ditetapkan dengan jumlah yang sama untuk semua golongan pulsa atau dimasukkan dalam kategori harga berjenjang. Kata Kunci: Pinjam pulsa, bay’ bithaman muajjal, Qardh, Riba. Gharar.

    Abstraction

    Loan borrowing is a service offered by telecommunication service providers with the use of standby pulse. Problems arising from this service is the existence of a mismatch between the contract, the object, the language of the offer, the name of the service used and the additional costs set. Such discrepancy raises various issues of gharar (unclearness) as well as usury which causes the transaction to be null and void. This study aims to determine the contract that should be used based on the fulfillment of the pillars and conditions, and whether the cost of services by percentage follow the number of pulses included into the element of usury based on the perspective of the Islamic Law. This research was studied by using normative research method, with approach of law (statue approach). The results of this study indicate that the qardh contract (accounts receivable payable) used does not comply with the terms and conditions of the transaction. The object that should be used in the qardh contract (accounts payable) is capital. While the language of the offer used is bay language '(sale and purchase). Therefore, the type of contract that should be used is bay 'bithaman muajjal (sale and purchase with hard pay) this is because the fulfillment of the pillars and the terms of a contract are more fulfilled and the language of the offer is used accordingly. The service charge on the lending service is included in usury as it is determined at 40% (forty percent) following the amount of the credit. The type of riba generated from the cost of this service is the type of riba qardh (usury that arises due to accounts payable). Thus, to avoid usury the cost of services should be set by the same amount for all pulse classes or included in the tiered pricing category.

Detail Jurnal