Detail Karya Ilmiah

  • PERBANDINGAN ATURAN POLIGAMI DI INDONESIA TURKI DAN KENYA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
    Penulis : DEWI ULFA LAILATUL FITRIA
    Dosen Pembimbing I : Indah Purbasari, S.H., LL.M.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Indonesia, Turki, dan Kenya adalah tiga negara yang pada dasarnya menganut asas monogami. Ketiganya memberikan pengaturan berbeda terhadap poligami, meskipun sama-sama terdapat kultur demografi Agama Islam. Oleh karena itu, Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kelemahan dan keunggulan penerapan aturan poligami di Indonesia, Turki, dan Kenya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan sejarah (historical approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia memperbolehkan poligami melalui mekanisme persetujuan istri dan izin pengadilan sebagai bentuk ketertiban hukum dengan batasan maksimal empat orang istri, sesuai dengan aturan yang terdapat dalam undang-undang Perkawinan dan KHI. Sementara aturan The Turkish Family Law 1951 melarang praktik poligami atas dasar penafsiran liberal terhadap ketentuan poligami dalam Al-Qur’an. Undang-undang The Mariage Act of Kenya memperbolehkan poligami tanpa mengatur batasan jumlah maksimal, sesuai dengan ketentuan yang diterima dalam Hukum Adat Kenya. Berdasarkan perspektif Hukum Islam, secara materiil aturan Kenya lebih sesuai karena menjamin hak laki-laki dalam berpoligami dengan memberikan ketentuan tanpa mensyaratkan izin istri. Namun aturan Indonesia secara formil lebih menjamin ketertiban hukum dengan memberikan ketentuan izin istri dan pengadilan untuk menghindari poligami tanpa sepengetahuan istri. Sebaliknya aturan Turki betentangan dengan Hukum Islam karena telah melarang hal yang diperbolehkan. Oleh karena itu, penerapan hukum poligami sebaiknya tidak hanya dilatarbelakangi oleh sejarah dan budaya melainkan lebih disesuaikan dengan Hukum Agama dan mengakomodir hak laki-laki dan perempuan dalam perkawinan baik secara monogami maupun poligami. Kata Kunci: Poligami, Islam, Indonesia, Turki, Kenya

    Abstraction

    Indonesia, Turkey, and Kenya are the three countries which basically apply the monogamy principle. Those three countries provide different rules on polygamy though they similarly have Islamic demographic culture. Therefore, the study aims to identify the strengths and weaknesses toward the implementation of the polygamy in Indonesia, Turkey and Kenya. It applied pure legal research as well as focused on the comparative and historical approaches. This research found that Indonesian legal order on Marriage Law rules the permit of polygamy due to several conditions under court procedure and verdict. Besides, the Indonesian Islamic Law Compilation gives restriction of the permission for the maximum number of four wives. On the contrary, The Turkish Family Law in 1951 absolutely prohibits the practice polygamy refered to the liberalization of the interpretation paradigm on the polygamy provision of Qur’an. The Marriage Act of Kenya allows polygamy without any limitation number of wife in accordance with the customary law of Kenya. According to the Islamic law perspective, the Law of Kenya provides the men rights’ protection to conduct polygamy without requiring the wife’s permission. However, the Indonesian law deserves the justice procedure of poligamy procedure to avoid illegitimized polygamy. However, the Turkish Law is contradicted to the Islamic law because of the ban of polygamy. Therefore, the norm of polygamy should not merely base only historical tract and local culture but also the complience toward the religion law and the right’s protection for both male and female on the application of poligamy. Keywords: Polygamy, Islam, Indonesia, Turkey, Kenya

Detail Jurnal