Detail Karya Ilmiah
-
KEABSAHAN PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERHADAP PELAKU ANAK TANPA SEPENGETAHUAN ORANG TUA DIMAS PRASETYAWANPenulis : DIMAS PRASETYAWANDosen Pembimbing I : Dr. ERMA RUSDIANA, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya dan dipisahkan oleh orang dewasa untuk memperoleh bantuan hukum secara efektif dengan melakukan kegiatan rekreasional, bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan derajat dan martabatnya. Perlindungan anak di Indonesia sangat diutamakan oleh para penegak hukum dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, karena anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga kelayakan hidupnya, adapun perlindungan anak sebagai tersangka yaitu termuat dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pasal 42, yang memperbolehkan anak yang terlibat dalam tindak pidana untuk mendapatkan bantuan hukum di setiap tahapan pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tahap pemeriksaan di pengadilan, pemeriksaan tersangka atau terdakwa anak dalam suasana kekeluargaan, dan proses penyidikan terhadap anak wajib dirahasiakan. Anak saksi, anak korban, dan tersangka atau terdakwa anak wajib didampingi oleh orang tua/wali, orang yang dipercaya oleh anak. Pelaksanaan perlindungan anak harus memenuhi syarat antara lain pengembangan kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan anak. Hal ini harus mempunyai etika dan hukum secara rasional positif, dapat dipertanggungjawabakan, dan bermanfaat untuk yang bersangkutan. Kepastian hukum merupakan jaminan bagi kegiatan perlindungan anak, hal ini perlu diusahakan agar mencegah penyelewengan yang membawa akibat negatif yang tidak diinginkan dalam pelaksanan perlindungan anak. Perlindungan anak tidak boleh dilakukan secara berlebihan dan harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan maupun diri anak itu sendiri, sehingga usaha perlindungan yang dilakukan tidak berakibat negatif. Perlindungan anak dilaksanakan rasional, bertanggung jawab, dan bermanfaat yang mencerminkan suatu usaha yang efektif dan efisien. Kata kunci : Efektif, Rekreasional dan Hukum.
AbstractionEvery child in the process of criminal justice entitled to be treated humanely by paying attention to the needs of, in accordance with the age and separated by adults to obtain the help of the law effectively by conducting activities rekreasional, free from torture, condemnation or the treatment another cruel, inhumane and demeaning degrees and his dignity. The protection of children in Indonesia is very preferred by law enforcement and also regulations legislation aplicable in Indonesia, because the child is assets of a nation that should be kept the feasbility of his life, as for the protection of children as a suspect that be readable in the law ordinance number of 3 1997 about the court child article 42, that allows a child involved in a criminal offense to get the help of the law in very stage examination, the good in the investigation, the investigation, the prosecution, and the inquest in court, a suspected or defendants children in the family, and the investigation of the child must be kept secret. The witness, the victim, and the suspects or defendants must be accompanied by the parents or guardians of, people who trusted by children. The implementation of the protection of children should be qualifield among other the development of the truth, justice, and well being of their children. This must have ethics and law rationally positive, can be accounted for and useful to concerned. The certainty the law is a guarantee for the protection of children. The protection of children should not be done secara excessive and have to pay attention to their impact on the environment and themselves children it self, so that the effort protection do not be negative. Child protection implemented rational, responsible, and beneficial that reflects a business effectife and efficient. The key word : Efektive, Rekreasional, and The Law