Detail Karya Ilmiah
-
AKIBAT HUKUM PROSES PENYIDIKAN YANG TIDAK PROSEDURALPenulis : ISMAILDosen Pembimbing I : Dr Syamsul Fatoni, SH, M.H,.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hak-hak tersangka dalam proses penyidikan dan bagaimana akibat-akibat hukumnya dalam hal penyidikan terjadi pelanggaran terrhadap hak-hak tersangka akibat penyidikan yang tidak prosedural. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan bahwa hak-hak tersangka, yang pertama yaitu; hak untuk segera mendapat pemeriksaan, hak untuk memperoleh informasi yang jelas, hak untuk mendapat bantuan hukum, hak untuk disiksa dll pihak penyidik berkewajiban sebelum dimulainya pemeriksaan untuk memberitahukan kepada tersangka tentang haknya mendapatkan bantuan hukum, haknya untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik, hak untuk mengajukan saksi ahli yang dapat meringankan tersangka. Yang kedua yaitu; akibat hukumnya atau konsekuensi apabila penyidik melanggar hak-hak tersebut dan penyidikan tidak lagi prosedural maka dakwaan batal demi hukum jika ada hak-hak tersangka terabaikan, akibat hukum itu bisa kita ketahui dari beberapa putusan Mahkamah Agung, seperti contohnya kasus Susandhi bin Sukatma, dimana Hakim Agung memutus membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dari jaksa penuntut umum karena pada waktu proses penyidikan terdakwa mengalami proses penyidikan yang tidak prosedural, yaitu ketika penyidikan terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukumnya dan disiksa ketika di introgasi. Kata Kunci: Hak-hak Tersangka, Akibat Hukum
AbstractionThe purpose of this study is to know how the rights of suspects in the process of investigation and how the legal consequences in the case of investigation violations of the rights of suspects due to unprocedural investigation. The research method used in this research is normative juridical research method and it can be concluded that the rights of the suspect, the first is; The right to receive a hearing, the right to obtain clear information, the right to legal assistance, the right to be tortured etc. The investigator is obliged prior to the commencement of the examination to notify the suspect of his right to legal aid, his right to freely give the investigator the right to To present expert witnesses who can lighten the suspect. The second one is; Due to the law or the consequences if the investigator violates those rights and the investigation is no longer procedural then the charges are null and void if any of the suspect's rights are neglected, due to the law we can know from some Supreme Court decisions, such as the case of Susandhi bin Sukatma, where the Judge Agung decided to release the defendant from all charges from the public prosecutor because at the time of the investigation process the defendant went through a process of investigation that was not procedural, that is when the investigation of the defendant was not accompanied by his legal counsel and was tortured while in the interrogation. Keywords: Rights of Suspects, Legal Effects