Detail Karya Ilmiah
-
Pekerja/Buruh Sebagai Pihak Berkepentingan Dalam Perkara KepailitanPenulis : SUKIRMANDosen Pembimbing I : Hj. Azizah, S.H.,M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Disharmonisasi ketentuan yang memberikan jaminan perlindungan hukum kepada buruh dalam perkara kepailitan kerap kali dalam penerapannya mengancam kedudukan dalam mendapatkan pemenuhan hak-haknya. Sebagaimana Putusan No. 08/Pailit/2016/PN. Niaga Surabaya, buruh masuk sebagai pihak berkepentingan dalam persidangan pernyataan pailit PT. Mitragarment Indoraya untuk memperoleh pemenuhan hak upah dan hak-hak lainnya dalam perkara kepailitan. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis kedudukan buruh sebagai pihak berkepentingan dalam perkara kepailitan berdasarkan Putusan No. 08/Pailit/2016/PN. Niaga Surabaya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menelaah kaidah-kaidah hukum yang berhubungan dengan hukum ketenagakerjaan dan hukum kepailitan. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekata kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bergabungnya buruh sebagai pihak berkepentingan dalam persidangan pernyataan pailit PT. Mitragarment Indoraya di dasari adanya kepentingan hukum untuk mencegah timbulnya kerugian atau kehilangan hak akibat pemutusan hubungan kerja yang belum dibayar lunas PT. Mitragarment Indoraya oleh persidangan pernyataan pailit yang sedang berlangsung. Bergabungnya buruh sebagai pihak berkepentingan dalam perkara kepailitan tidak menghapuskan dan atau mengurangi kedudukan buruh sebagai kreditor preferen atau kreditor yang diistimewakan oleh peraturan perundang-undang. Adapun dalam pembagian boedel pailit kepada buruh harus didahulukan pembayarannya, berkenaan hak buruh atas upah didahulukan pembayarannya atas semua jenis tagihan kreditor termasuk kreditor separatis, tagihan negara, kantor lelang, badan usaha milik pemerintah. Berkenaan pemenuhan hak-hak buruh lainnya seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang yang seharusnya diterima didahulukan pembayarannya dari tagihan negara, kantor lelang, dan badan usaha milik pemerintah kecuali tagihan kreditor separatis.
AbstractionDisharmony regulation that gives legal protection for labor in the practice of bankruptcy often threatens the legal position of obtaining the fulfillment of rights. As final judgement No. 08/Pailit/2016/PN. Niaga Surabaya, the labor entered as an interested party in the court of bankruptcy for PT. Mitragarment Indoraya to obtain the fulfillment of wage rights and other rights in cases of bankruptcy. This legal research conducted to analyze the legal position of labor as an interested party in case of bankruptcy based on final judgement No. 08/Pailit/2016/PN. Niaga Surabaya. The research methodology in this study is used normative legal research. In the research used statute approach and case approach. The results of this study indicate that the joining of labors as parties concerned in the court of bankruptcy for PT. Mitragarment Indoraya based on the existence of legal interests to prevent the loss of rights due to unpaid termination of employment PT. Mitragarment Indoraya by court of ongoing bankruptcy. The joining of labors as an interested party in case of bankruptcy doesn’t eliminate the lagal position as preferential creditor. The devison of bankruptcy boedel to labors shall take precedence over the payment, the right of labor to get the wage is priority payment on all types of creditors including separatist creditors, state bills, auction offices, the government enterprises. The fulfillment of other labor rights as severance apy, gratuity, and money that should be received, the payment is priority from state bills, auction offices, and the government enterprises, except for separatisr creditors.