Detail Karya Ilmiah
-
ANALISIS HUKUM PENANGANAN PENGUNGSI DI INDONESIA BERDASARKAN PRESPEKTIF HUKUM NASIONALPenulis : SYARIF HIDAYATULLOHDosen Pembimbing I : Fauzin, S.H., LL.M.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Pengungsi merupakan status hukum bagi seseorang atau sekelompok orang yang terpaksa meninggalkan negara asalnya menuju negara lain yang disebabkan karena adanya rasa takut terhadap ancaman persekusi kepadanya karena alasan suku, agama, kewarganegaraan atau kebangsaan, keterlibatan dalam kelompok sosial tertentu, berbeda pandangan politik dengan pemerintah yang berkuasa. Permasalahan tentang pengungsi ini dikategorikan kedalam permasalahan imigrasi dan kemanusiaan yang sifatnya universal. Hal ini menjadi menarik untuk diteliti sebab ada negara yang sudah memiliki instrumen hukum yang digunakan untuk menangani permasalahan pengungsi ada pula negara yang belum memiliki instrumen hukum untuk digunakan menangani permasalahan tersebut. Penanganan pengungsi yang dilakukan berdasar kepada ketentuan hukum internasional yang bersumber dari konvensi internasional 1951 tentang pengungsi dan protokol tahun 1967 yang menjelaskan terhadap konvensi 1951. Sedangkan di Indonesia, negara yag belum meratifikasi konvensi tersebut, secara substansial dasar hukum penanganan pengungsi bersandar kepada UUD NRI 1945 pasal 28, UU Hubungan Luar Negeri tahun 1999 serta Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang (statute aproach) yakni dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan terhadap penanganan pengungsi dan pendekatan sejarah (historical approach) yang dilakukan dengan menelaah latarbelakang apa yang dipelajari dan perkembangan mengenai isu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa Penetapan status sebagai pengungsi menimbulkan akibat hukum selain kepada pengungsi, juga kepada negara tempat dia melakukan pengungsian. Indonesia sebagai negara yang dijadikan tempat transit para pengungsi juga terlibat dalam permasalahan tersebut meskipun tidak menjadi subjek hukum permanen atas permasalahan tersebut. Indonesia berkewajiban untuk turut membantu bagi perlindungan serta pemenuhan hak-hak pengungsi yang sifatnya hanya sementara sampai para pengungsi tersebut ditempatkan ke negara lain yang menerima pengungsi untuk tinggal disana. Kata kunci : Imigrasi, Konvensi, Pengungsi
AbstractionRefugees are a legal status for a person or a group of persons who are forced to leave their home country to another country due to fear of persecution threat to him for reasons of ethnicity, religion, citizenship or nationality, involvement in certain social groups, different political views with the ruling government. The issue of refugees is categorized into universal human and immigration issues. This becomes interesting to examine because there are countries that already have legal instruments that are used to deal with refugee issues. There are also countries that do not yet have legal instruments to be used to address these issues. The handling of refugees is based on international legal provisions stemming from the 1951 international convention on refugees and protocols of 1967 explaining against the 1951 convention. Whereas in Indonesia, the country that has not ratified the convention, the legal basis for refugee handling relies on the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia article 28, Law on Foreign Relations in 1999 and Presidential Regulation No. 125 of 2016. The research method used is normative research method with statute aproach that is by reviewing all legislation relating to the problem to the handling of refugees and historical approach which is done by reviewing the background of what is learned and the development about Legal issues faced. The results of this study indicate that the status setting as a refugee has a legal effect other than to the refugees, also to the country where he did the evacuation. Indonesia as a country where transit refugees are also involved in the issue although not a permanent legal subject to the problem. Indonesia is obliged to contribute to the protection and fulfillment of temporary refugee rights until the refugees are deployed to other refugee countries to live there. Keywords: Immigration, Convention, Refugees
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal