Detail Karya Ilmiah
-
PENGATURAN PPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI DALAM PERADILAN PIDANA DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIAPenulis : Siti Hafidhotun F. D.Dosen Pembimbing I : Dr. Wartiningsih S.H., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Ahli adalah seorang yang mempunyai kepakaran di bidang ilmu pengetahuan tertentu, yang keterangannya diperlukan dalam persidangan. Ahli tidak menerangkan fakta atau peristiwa, tetapi menerangkan sesuatu yang ditanyakan dalam sidang sesuai keahliannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan terhadap ahli dalam peradilan pidana di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Metode penelitian normatif merupakan prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data primer bahan hukum yang bersifat autoritatif dan pengumpulan data sekunder seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, hasil karya dari kalangan ahli hukum. Analisa bahan hukum pada penelitian ini menggunakan analisis deduktif yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap ahli dalam peradilan pidana Indonesia belum ada pengaturannya. Perlindungan hukum bagi ahli perlu diadakan agar ahli dalam menyampaikan keilmuannya di persidangan tidak ada ancaman ataupun kekerasan. Diketahui pengaturan hukum di Indonesia mengalami kemajuan sangat pesat, maka dari itu perlindungan hukum bagi ahli haruslah ada. Perlindungan yang dimaksudkan adalah hak-hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas jaminan tidak adanya sanksi dari atas berkenaan dengan keterangan yang telah diberikan. Kata Kunci :Ahli, Perlindungan hukum, Pengaturan hukum
AbstractionABSTRACT An expert in one who had mastery in discipline certain knowledge, that his information needed in the trial. The not clear fact or event, but explained that something asked in the appropriate skills. This research aims to understand protection against expert in criminal justice in Indonesia. The kind of research used in this research is research normative. The methodology normative scientific research is procedure to find the righteousess scientific logic law from the normative. The approach that is used in writing skripsi this approach is constitution. Engineering data collection of primary law is authoritative and collecting data secondary as constitution design, the research, the work of from the legal expert. An analysis of law at this research using analysis deductive the draw conclusions of the problem general concrete of the problems facing. The result of this research showed that the protection laws against versed in criminal justice Indonesia there has been no regulations. Legal protection for the badly needed to the people of in conveying his knoledge at the trial no threat or violence.mKnown arrangement law in Indonesia progressed is very fast, therefore legal protection for the shall be. Protection he meant were rights to the protection of law on guarantees there the sanctions from above pertaining to with information has given. Keywords: Expert , Legal Protection, Legal Arrangements