Detail Karya Ilmiah
-
STATUS HUKUM SAKSI NON MUSLIM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA (Studi Kasus Putusan Nomor: 0499/Pdt.G/2016/PA.Kdr)Penulis : Umatul MutaqinDosen Pembimbing I : Indah Purbasari, S.H., LL.M.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Penelitian ini berawal dari diterimanya keterangan saksi yang tidak beragama Islam dalam Perkara Nomor: 0499/Pdt.G/2016/PA.Kdr tentang cerai gugat di Pengadilan Agama Kota Kediri. Hal tersebut mengakibatkan munculnya isu hukum terkait status hukum saksi yang tidak beragama Islam menurut HIR dan Hukum Islam serta akibat hukum putusan jika di dalamnya terdapat unsur kesalahan penulisan terkait identitas saksi menurut HIR dan Hukum Islam. Oleh karena itu, metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis dan pendekatan perundang-undangan Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa saksi yang tidak beragama Islam tidak sah menjadi saksi di Pengdilan Agama karena jumhur ulama’ sepakat bahwa orang yang tidak beragama Islam tidak dapat diterima sebagai saksi secara mutlak menurut Hukum Islam. Selain itu, Putusan Nomor: 0499/Pdt.G/2016/PA.Kdr tentang cerai gugat berstatus hukum batal sebab telah melanggar ketentuan formulasi putusan yang terdapat dalam Pasal 184 ayat (1) HIR dan ketentuan dokumen hakim yang terdapat dalam Hukum Islam. Kedua permasalahan tersebut terjadi sebagai salah satu akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh hakim. Oleh karena itu, hakim lebih baik memperhatikan ketentuan Hukum Islam terkait syarat saksi sebelum menerima keterangan saksi yang tidak beragama Islam sebagai alat bukti di Pengadilan Agama agar saksi tidak bertentangan dengan ketentuan Hukum Islam. Selain itu, hakim sepatutnya lebih cermat dan teliti dalam menyusun dokumen putusan untuk menghindari terjadinya kesalahan penulisan yang dapat berakibat pada status hukum sahnya putusan.
AbstractionThis research started from the acceptance of the testimony of non-Muslim witnesses in Case Number: 0499 / Pdt.G / 2016 / PA.Kdr about divorce account in Kediri Religious Court. This resulted in the emergence of legal issues related to the legal status of witnesses who are not Muslim according to HIR and Islamic Law and the consequences of judgment if there is an element of error related to the identity of witnesses according to HIR and Islamic Law. Therefore, research method used in this research is normative law research method with analytical approach and approach of legislation The results of this study indicate that non-Muslim witnesses are not valid to be witnesses in the Religious Court because the jumhurulama 'agree that non-Muslims cannot be accepted as an absolute witness 2 according to Islamic law. In addition, Decision Number: 0499 / Pdt.G / 2016 / PA.Kdr concerning the legal divorce is void because it violates the provisions of the decision formulation contained in Article 184 paragraph (1) HIR and the provisions of the judge's documents contained in Islamic Law. Both of these problems occurred as a result of the negligence of the judge. Therefore, judges should pay more attention to the provisions Islamic law related to the requirements of the witness before accepting the testimony of non-Muslim witnesses as evidence in the Religious Court so that the witness does not contradict the provisions of Islamic Law. In addition, judges should be more careful and meticulous in drawing up decisions documents to avoid the occurrence of writing errors that may result in legal status of the verdict.