Detail Karya Ilmiah
-
PENATAGUNAAN TANAH UNTUK KEBUTUHAN INVESTASI DI KABUPATEN BANGKALANPenulis : YENI SAPUTRIDosen Pembimbing I : Dr.MUFARRIJUL IKHWAN, SH., MHumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Salah satu pusat kegiatan untuk mendukung proses pembangunan dan pengembangan wilayah kota Bangkalan adalah dengan adanya Jembatan Suramadu, juga pengembangan pembangunan pasca jembatan Suramadu bagian barat. Pengembangan tersebut meliputi pusat kegiatan pemerintahan, perdagangan dan jasa, pelayanan umum (transportasi, kesehatan, peribadatan, pendidikan, dan lainnya) dengan skala regional Kabupaten Bangkalan. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk memaparkan pengaturan tentang Penatagunaan Tanah untuk kebutuhan investasi di Kabupaten Bangkalan dan kesesuaian pelaksanaan penatagunaan tanah untuk kebutuhan investasi dengan Peraturan Pemerintah Rebuplik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan statue approach (pendekatan perundang-undangan) dan pendekatan Fakta. Pengaturan tentang penatagunaan tanah untuk kebutuhan investasi di Kabupaten Bangkalan menyebar di Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan. Misalnya saja Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pasal 1 ayat (20), (21), dan (22). Sedangkan untuk investasi diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Investasi Pemerintah Daerah Pasal 3 dan Pasal 7. Pelaksanaan Pembangunan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah. Namun kurangnya investor di Bangkalan membuat pemerintahlah yang mendanai semua aktivitas tersebut. Hal ini tidak sejalan dengan keinginan pemerintah setempat yang mengharapkan dengan dibangunnya Jembatan Suramadu para investor akan makin banyak berdatangan. Kata Kunci : Penatagunaan tanah, Investasi.
AbstractionOne of main activities to support development process and development of Bangkalan city area is with Suramadu Bridge, also the development of post Suramadu bridge of west part. These developments include centers of government activities, trade and services, public services (transportation, health, worship, education, etc.) at the regional scale of Bangkalan Regency. Therefore, this research is conducted to describe the arrangement of Land Stewardship for the investment requirement in Bangkalan regency and the suitability of the implementation of stewardship of land for investment needs attached with Indonesia Government Regulation Number 16 Year 2004. The research method used is empirical research method. The approach used is the approach statue approach (approach legislation) and fact approach. The regulation on stewardship of land for investment needs in Bangkalan District spreads widely in Bangkalan regency. For example, Bangkalan Regency Regulation on Sustainable Land Farming Protection section 1 number 5 Year 2013 Paragraph (20), (21), and (22). Whereas, for the investment itself is regulated in Bangkalan District Regulation Number 5 of 2010 on Local Government Investment section 3 and section 7. As stated in regulation number 16 of 2004 on Land stewardship, the Implementation of Development has been in accordance with Government. Yet the lack of investors in Bangkalan made the government fund all these activities. This is not in line with the wishes of local governments who expect with the construction of Suramadu Bridge investors will be more and more coming. Keywords: Land Stewardship, Investment
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal