Detail Karya Ilmiah

  • DEKRIMINALISASI PERBUATAN YANG DILARANG OLEH PASAL 504 dan 505 KUHP
    Penulis : AGUS PRAMOTO LUBIS
    Dosen Pembimbing I : Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH., MS
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Penghukuman pengemis dan gelandangan yang terdapat pada pasal 504 dan 505 KUHP perlu dilakukan harmonisasi hukum. Alasan penghukuman pengemis tersebut tidak dapat diterima secara akal sehat, mengingat usaha dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum dilakukan secara maksimal. Negara Indonesia adalah negara hukum, negara juga yang menjamin warga negaranya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum (equality before the law). Oleh karena itu Undang-Undang Dasar juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Adapun metode pendekatan yang dilakukan adalah Yuridis normatif (Legal ressearch), yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan diatas. Penelitian hukum secara yuridis adalah penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan yang ada ataupun terhadap data sekunder yang digunakan. Sedangkan bersifat normatif adalah penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam prakteknya yang didasarkan pada analisis terhadap bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data, beberapa asas hukum dan beberapa teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penanganan gelandangan dan pengemis yang terdapat pada pasal 504 dan 505 KUHP harus diupayakan upaya dekriminalisasi. Karena hukum pidana positif peninggalan kolonial dan orde lama dirasakan sudah ketinggalan zaman sehingga kurang memiliki relevansi sosial dengan situasi dan kondisi sosial yang diaturnya. Pilihan untuk menghukum gelandangan dan pengemis tersebut merupakan pilihan yang irrasional dengan melihat kondisi lembaga pemasyarakatan yang tidak mencukupi (over capacity). Penegakan hukum pidana dalam penanganan gelandangan dan pengemis harus di harmonisasikan dengan peraturan yang lebih tinggi dan nilainilai yang berlaku didalam masyarakat. Penghukuman terhadap gelandangan dan pengemis bukan solusi dalam menjaga ketertiban umum. Secara sempit proses dekriminalisasi dapat diartikan sebagai suatu proses, dimana suatu perilaku yang semula dikualifikasikan sebagai peristiwa pidana dan dikenakan sanksi negatif dibidang pidana, kemudian dihapuskan kualifikasi pidananya dan sanksi negatifnya. Kata Kunci : Gelandangan, Pengemis, Dekriminalisasi

    Abstraction

    The condemnation of beggars and vagrants contained in chapter 504 and 505 of the Criminal Code (KUHP) need to be harmonized by law. The reason for the punishment was unacceptable, considering that the efforts of the central government and local government have not been fully implemented. Indonesia is a state of law, a state which also guarantees its citizens to have the equal status before the law. Therefore, the Constitution also provides that everyone was entitled to the recognition of a fair guarantee, protection and legal certainty and equal treatment before the law. This research used normative research method. While the approach method was normative juridical, that is the research method which deductively that began the analysis of the chapter in the legislation that regulate to the problem above. Judicial legal research is a study that refers to existing literature studies or to secondary data that used. While normative is a legal research that aims to acquire normative knowledge about the relationship between one rule to the other rules and the application based on the analysis of literary materials as a source of data, some princple of justice, legal theory and the legislation that related to the problems discussed in this thesis. The results of this study showed that the process handling of vagrants and beggars contained in chapters 504 and 505 of the Criminal Code (KUHP) should be attempted an effort that was decriminalize, because the positive criminal law of colonial relics and the old order was outdated, so it has less social relevance to the social situation and the conditions it regulates. The choice to punish the vagrants and beggars was an irrational choice by looking at the correctional conditions that over capacity. Criminal law enforcement in the handling of vagrants and beggars must be harmonized with the higher rules and values that apply in society. The punishment of vagrants and beggars was not a solution to maintaining public order. Narrowly, the process of decriminalization can be defined as a process whereby a behavior which was originally qualified as a criminal incident and subject to negative sanctions in the criminal field, then abolished its criminal qualification and its negative sanctions. Keywords: Vagrant, Beggar, Decriminalizat

Detail Jurnal