Detail Karya Ilmiah
-
POLIGAMI DENGAN ALASAN CALON ISTRI HAMIL DI LUAR NIKAH (STUDI ATAS PUTUSAN NOMOR 72/PDT.G/2013/PA.UTJ DAN NOMOR 2369/PDT.G/2012/PA.TA)Penulis : Taviv Hikmatul MaftuhaDosen Pembimbing I : Dr. USwatun Hasanah, S.H., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Penelitian ini berawal dari perbedaan putusan terhadap perkara permohonan izin poligami dengan alasan calon istri hamil di luar nikah yakni pada Putusan Pengadilan Agama Ujung Tanjung Nomor 72/Pdt.G/2013/Pa.Utj, di mana hakim mengabulkan permohonan poligami Pemohon, sedangkan pada Putusan Pengadilan Agama Tulungagung Nomor 2369/Pdt.G/2012/Pa.Ta, hakim tidak menerima permohonan poligami Pemohon. Oleh kerena itu penelitian ini bertujuan untuk menentukan putusan mana yang lebih tepat dan upaya bagi para pihak yang permohonan poligaminya tidak dapat diterima. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute aprroach) dan pendekatan kasus (case aprroach). Hasil penelitian ini menunjukkan Putusan Pengadilan Agama Ujung Tanjung, yang mengabulkan permohonan izin poligami lebih tepat karena tidak bertentangan dengan Pasal 53 Ayat (1) dan Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 3 Ayat (2), Pasal 4 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Upaya pada permohonan poligami yang tidak dapat diterima Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan poligami dengan memperbaiki substansi permohonan ke Pengadilan Agama Tulungagung. Apabila hakim memutus menolak permohonan tersebut sampai tingkat kasasi, upaya yang dapat dilakukan calon istri Pemohon yakni mengajukan permohonan pengakuan anak dan gugatan nafkah. Namun, permohonan pengakuan anak dan gugatan nafkah tersebut lemah dalam dasar hukum. Oleh karena itu perlu adanya peraturan pelaksana pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 agar perkara yang berkaitan dengan anak luar kawin mempunyai dasar hukum yang jelas. Kata Kunci: Permohonan, poligami, anak luar kawin, Upaya, Putusan Mahkamah Konstitusi
AbstractionThis researth begins with the difference of decision on the case of polygamy permit application on the grounds of the prospective wife of pregnant outside of marriage that is on the verdict of religious courts Unjung Tanjung Number 72/Pdt.G/2013/Pa.Utj, where the judge granted the petition of polygamy applicant, whereas in the verdict of tulungagung religious court number 2369/Pdt.G/2012/Pa.Ta, judge did not accept the request of polygamy applicant. Therefore this study aims to determine which decisions are more appropriate and efforts for parties whose polygamy request is unacceptable. The results of this study is a verdict of religious court Tulungagung not contradictory to article 53 paragraph (1) and Paragraph (2) of the Compilation of Laws, Article 3 Paragraph (2), Article 4 Paragraph (1) 5 Paragraph (1) of Law Number 1 Year 1974 Concerning Marriage. Attempts at polygamy applications that are not accepted by correcting the content of the petition to the Tulungagung religious court. If the judge decides level, the possible effort of the applicant’s wife is to apply for the recognition of the child and litigation suit. But application of child confession and libel claim is week in legal basis. Therefore it is necessary for the implementing regulations after the issuance of the decision of the constitutional court number 46/PUU-VIII/2010 so that cases relating to marital offspiring have a clear legal basis. Keywords: Verdict, polygamy, outsider child, effort, the decision of the constitutional court