Detail Karya Ilmiah

  • TINDAK PIDANA MAIN HAKIM SENDIRI OLEH MASYARAKAT TERHADAP PELAKU CURANMOR DI KABUPATEN BANGKALAN (Dalam Perspektif Krimonologis)
    Penulis : Ringga Aliwafa Dwi Saputera
    Dosen Pembimbing I : Dr. Syamsul Fatoni SH., MH
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Perbuatan main hakim sendiri di masyarakat sering kali terjadi, padahal tindakan main hakim sendiri adalah problema yang hukum yang telah menarik perhatian masyarakat, seperti halnya main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor) atau tindak pidana lainnya yang terjadi di Kabupaten Bangkalan dalam perspektif kriminologis.Jenis Penelitian skripsi ini adalah penelitian hukum emperis. Merupakan penelitian yang didasarkan oleh fakta, realita dan permasalahan yang ada di lapangan sumber data yang dilaksanakan di Kabupaten Bangkalan, khususnya masyarakat dan Kantor Kepolisian kota Bangkalan, dengan menggunakan metode penelitian lapangan (Field research)dengan mengadakan wawancara untuk mendapatkan data primer dan sekunder yang diperoleh melalaui studi kepustakaan (library research). Hasil yang diperoleh Penulis dalam penelitian ini, antara lain bahwa: factor penyebab tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pelaku tindak pidanacuranmor dalam perspektif kriminologis, adalah sebagai berikut: 1) Faktor internal pelaku main hakim sendiri, antara lain: Ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dalam menangani pelaku tindak pidana, Emosi dan sakit hati terhadap pelaku tindak pidana, agar pelaku tindak pidana jera dan supaya calon pelaku tindak pidana lain takut melakukan hal yang sama, anggapan bahwa menghakimi pelaku tindak pidana adalah kebiasaan dalam masyarakat, ikutikutan, dan rendahnya tingkat pendidikan. 2) Faktor eksternal pelaku main hakim sendiri, antara lain: Faktor kepolisian yang melakukan pembiaran terhadap tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat, dan Faktor kepolisian yang lamban dan tidak profesional dalam menangani kasus-kasus tindak pidana. Upaya pencegahan tindakan main hakim sendiri (eigenrechting) dapat dilakukan dengan 2 langkah adalah preventif dan represif.

    Abstraction

    Vigilante action in the society often occurs, even though vigilante was a problem that interestedof the attention in society, such as a vigilante perpetrated by the society to the motor cycle’s thief or another crime that occured in Bangkalan District in a criminological perspective. The research method in this studywas emperical law research. The data of this research was collected based on facts, realities and problems that existedaround Bangkalan District, especially the society and police office in Bangkalan.In this study, the writer used field research methods.The writer conducted interviewed to obtained primary and secondary data that were obtained based on library research. In the result of this study, the writerobtained factors that causedvigilante were acted by the society to the motor cycle’s thiefin criminological perspective. Thosefactors are internal factors and external factors. 1) internal factors of vigilante actors, such as: the distrust of society to the law enforcer in handling criminal acts, emotion and disappointed to perpetrators, it aims to made the perpetrators wary and did not repeated by other perpetrators, the assumption that judged the perpetrators of crime becomed habit in the society, and low levels of education.2) external factors of vigilante actors, such as: the polices that let society perpetrates a vigilante, the polices were too slow and unprofessional in handling criminal cases. Prevention of vigilante action can be handled with two step. those were preventive and represive.

Detail Jurnal