Detail Karya Ilmiah
-
EKSISTENSI KECAMATAN DALAM PEMERINTAHAN DAERAH DAN PEMERINTAHAN DESAPenulis : Mohammad RofiqDosen Pembimbing I : Encik Muhammad Fauzan SH.,LL.MDosen Pembimbing II :Abstraksi
Posisi kecamatan yang terdapat pada pemerintahan daerah kabupaten/kota menimbulkan permasalahan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, dimana desa mempunyai otonomi tersendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan hal tersebut isu hukum yang dimunculkan adalah bagaimana hubungan pemerintahan daerah dengan pemerintahan desa serta bagaimana kedudukan kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yaitu mengkaji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan dengan peraturan pelaksana lainya serta pendekatan konsep dalam hal ini konsep otonomi. Hasil dari penilitian ini menunjukkan bahwa tugas, dan kewenangan kecamatan memiliki kesamaan dengan perangkat-perangkat daerah yang lain seperti badan, dinas, dan inspektorat terutama dengan pemerintahan desa. Selain kesamaan tugas, dalam hal pelimpahan kewenangan terhadap kecamatan dari pemerintah kabupaten/kota, kecamatan bertindak sebagai pemimpin dari pada pemerintahan desa. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip otonomi desa, oleh karena hal tersebut, keberadaan kecamatan dalam pemerintahan daerah harus diperhitungkan kembali atau dihapuskan, agar desa dpat menjalankan otonomi desa melalui pemerintahan desa. Kata Kunci : Otonomi Desa, Kecamatan, Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa.
AbstractionThe position of the sub-district in the district/city government creates problems in the implementation of village administration, where the village has its own autonomy based on Law No. 6 of 2014 on the Village. Based on the legal issues raised is how the relationship of local government with the village government and how the position of the district in the implementation of village governance. This research uses normative juridical method, the approach used is the approach of legislation that is to review Law No. 6 of 2014 with Law No. 23 of 2014 and with other implementing regulations and concept approach in this case the concept of autonomy. The results of this study indicate that the duties and authority of the sub-district have similarities with other regional instruments such as agencies, agencies, and inspectorates, especially with village government. In addition to equality of duties, in the case of delegation of authority to the district of the district/city government, the sub-district acts as the leader of the village administration. This is contrary to the principle of village autonomy, therefore, the existence of sub-district in local government must be recalculated or abolished, so that the village can run village autonomy through the village administration. Keywords : Village Autonomy, District, Local Government and Village Government