Detail Karya Ilmiah
-
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SEORANG INSTRUKTUR PENGEMUDI BERDASARKAN PASAL 79 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009Penulis : YESIKA SIANIPARDosen Pembimbing I : Dr. ERMA RUSDIANA, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Dalam proses belajar mengemudi calon pengemudi akan didampingi oleh instruktur pengemudi. Pada saat proses belajar mengemudi dapat saja terjadi kecelakaan lalu lintas. Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas pada proses belajar mengemudi, maka yang bertanggungjawab adalah instruktur pengemudinya. UU No.22 Tahun 2009 pada Pasal 79 ayat (2) telah mengatur bahwa instruktur pengemudi harus bertanggungjawab apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu penelitian ini dapat dikaji untuk mengetahui apakah pertanggungjawaban pidana pada Pasal 79 ayat (2) terkandung prinsip vicarious liability. Metode penelitian yang digunakan adalah penelititan secara normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang diteliti. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap Pasal 79 ayat (2) UU No.22 Tahun 2009 terkandung prinsip vicarious liability atau pertanggungjawaban pengganti yang merupakan suatu pertanggungjawaban seseorang atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lain, yang mana perbuatan yang dilakukan tersebut masih dalam ruang lingkup pekerjaan instruktur pengemudi, dan menurut hukum perbuatan calon pengemudi dipandang sebagai perbuatan instruktur pengemudi. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Instruktur Pengemudi, Vicarious Liability, Kecelakaan Lalu Lintas.
AbstractionAbstract In driving learning process, prospective driver will be accompanied by driver instructor. On driving learning process can be occurred a traffic accident. If traffic accident is occurred on driving learning process, the driving instructor will responsible for the accident. However, Law number 22 year 2009 in article 79 clause (2) arranges that driving instructor have to responsible if the traffic accident is occurred. Therefore, this study is examined to know whether criminal liability in article 79 clause (2) is contained principle of vicarious liability. The research methodology that is used in this study is normative research. There is also an approach conducted by the researcher that is statue approach conducted by studying all Laws and regulations which are relevance with law issue that is studying. The result of this study shows that criminal liability toward article 79 clause (2) Law No. 22 Year 2009 is contained principle of vicarious liability or successor liability that is person’s responsibility to other person’s false deed which is the deed still under driver instructor’s job. In addition, according to deed law, the prospective river is view as driver instructor’s deed. Keywords: Criminal Liability, Driving Instructor, Vicarious Liability, Traffic Accident.