Detail Karya Ilmiah

  • Aspek Pidana Transfusi Darah Di Rumah Sakit Swasta
    Penulis : Andre Purnomo
    Dosen Pembimbing I : Dr. Eny Suastuti, SH,.M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Pada rangka pembangunan sektor kesehatan yang demikian kompleks dan luas, sangat dirasakan bahwa peraturan perundang-undangan yang mendukung upaya kesehatan perlu lebih disempurnakan dan ditingkatkan. pelaksanaan transfusi darah diperbolehkan namun dalam pelaksanaan transfusi darah ini ada prosedur untuk melaksanakannya. Darah yang dibutuhkan untuk keperluan transfusi darah secara langsung dari donor dan melalui palang merah Indonesia atau bank. Jual beli darah terjadi disebabkan terjadinya penyelenggaraan unit transfusi darah di rumah sakit yang tak memiliki izin. Penelitian normatif dengan meneliti berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu penelitian. Peneliti akan menemukan sejauh mana peraturan perundang-undangan yang mengatur pelbagai bidang itu mempunyai hubungan fungsional secara konsisten. Dengan menggunakan pendekatan ini peneliti akan menggunakan peraturan perundang-undangan dengan permasalahan yang berkaitan dengan transfusi darah. Rumah sakit swasta dilarang menyelenggarakan unit transfusi darah sendiri apabila tidak memiliki izin. Rumah sakit swasta diperbolehkan melakukan kegiatan sosial darah dengan memiliki izin. Pasal 20 ayat (1), Bagian Kelima Perizinan UTD “Setiap penyelenggaraan UTD harus memiliki izin”. Dan bekerja sama dengan PMI agar transfusi darah yang di transfusikan kepada pasien higenis dan steril, maka terdapat pengawasan dan pembinaan dari pemerintah. Peran pemerintah dalam unit transfusi darah ini harus lebih diperhatikan karena pemerintah masih dianggap lemah untuk menegakkan aturan dengan adanya praktik transfusi darah yang dilakukan di rumah sakit. Kata kunci: Unit transfusi darah – pengawasan

    Abstraction

    ABSTRACT In the framework of development of the health sector is so complex and widespread, it is felt that the legislation that supports health efforts needs to be more refined and improved. the implementation of blood transfusion is allowed but in the implementation of this blood transfusion there is a procedure to carry it out. Blood needed for direct blood transfusion from donors and via Indonesian red cross or bank. Sale and purchase of blood occurs due to the implementation of blood transfusion units in unlicensed hospitals. The research method used is normative. The approach taken by reviewing legislation relating to the problems that are being faced by studying the suitability between the law that one with other laws. He results of this study indicate that private hospitals are prohibited from organizing their own blood transfusion units if they do not have permits. Parties who may perform blood transfusion units are only government hospitals and PMI only. While private hospitals are allowed to do blood social activities must have permission contained in Article 20 paragraph (1), the Fifth Section of UTD Licensing is "Every implementation of the UTD must have permission". Must work with PMI to transfuse transfused blood to hygienic and sterile patients. The practice of buying and selling blood in private hospitals in addition to breaking the rules and there is no guarantee that the blood transfused to hygienic and sterile patients, then there is supervision and guidance from the government. The role of the government in this blood transfusion unit should be more noticed because the government is still considered weak to enforce the rules by the practice of blood transfusion conducted in hospitals. Keywords: Blood transfusion - supervision

Detail Jurnal