Detail Karya Ilmiah

  • PENEGAKAN HUKUM PASAL 302 KUHP DAN KETERKAITANNYA DENGAN KERAPAN SAPI DI KABUPATEN PAMEKASAN MADURA
    Penulis : FAHRUR ROZIQ ILHAMI
    Dosen Pembimbing I : Dr. Wartiningsih, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pulau Madura, yang oleh sementara kalangan dipandang sebagai “ekor” kebudayaan Jawa, ternyata memiliki beberapa tradisi unik yang tidak ditemukan di Pulau Jawa, termasuk di pulau lainnya di Indonesia. Diantara tradisi unik tersebut adalah “kerapan sapi”. Kekerasan dalam budaya kerapan sapi merupakan pelanggaran hukum Pasal 302 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan hewan dan masih tetap berlangsung sampai saat ini. Rumusan masalah yang dibahas adalah mengapa dalam Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan tidak berjalan secara efektif dalam budaya kerapan sapi di Kabupaten Pamekasan Madura. Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu jenis penelitian hukum empiris. teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan studi kepustakaan serta deskriptif analisis. Lokasi penelitian ini berada di Kabupaten Pamekasan. Informan dalam penelitian ini instansi Kepolisian yaitu, Polres Pamekasan selaku aparat penegak hokum, tokoh-tokoh pemilik kerapan sapi. Data yang diperoleh dari informan ini kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu menggambarkan dan memaparkan penelitian yang telah dilakukan, kemudian dianalisis secara keseluruhan. Hasil penelitian ini adalah penegakan hukum Pasal 302 ayat 1 KUHP yang dilakukan Kepolisian Resort Pamekasan terhadap budaya kerapan sapi tidak pernah dilakukan. Hal ini karena penindakan yang dilakukan kepolisian saat pelaksanaan kerapan sapi hanya kepada penindakan tindak pidana perjudian dan senjata tajam. Hambatan dalam penelitian ini. warga atau peserta kerapan sapi tidak pernah memahami bahwa perbuatannya memuat unsur penganiayaan hewan dalam hukum positif. Upaya yang dapat dilakukan Kepolisian Resor Pamekasan yaitu upaya hukum preventif dengan melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik kerapan sapi. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana Penganiayaan Hewan, Budaya Kerapan sapi, Upaya Preventif.

    Abstraction

    Madura Island, which is considered by some to be the "tail" of Javanese culture, turns out to have some unique traditions that are not found on Java, including on other islands in Indonesia. Among these unique traditions is "cow crust". Violence in the culture of cow violence is a violation of the law of Article 302 paragraph 1 of the Criminal Code concerning animal abuse and still continues to this day. The formulation of the problem discussed is why in Article 302 of the Criminal Procedure Code concerning animal abuse does not work effectively in the culture of cow breeding in Pamekasan Madura District. The method used in research is the type of empirical legal research. Data collection techniques are interviews and literature studies and descriptive analysis. The location of this study is in Pamekasan Regency. The informant in this study was the police agency, the Pamekasan Regional Police as the law enforcement officer, the owners of the cattle often cremated. Data obtained from these informants are then analyzed qualitatively, which is describing and describing the research that has been done, then analyzed as a whole. The results of this study are that law enforcement of Article 302 paragraph 1 of the Criminal Code carried out by the Pamekasan Resort Police towards the culture of cattle prevalence has never been done. This is because the actions taken by the police during the implementation of the cattle are only applied to the prosecution of gambling and sharp weapons. Obstacles in this study. residents or participants often cow don't understand that their actions contain elements of animal abuse in positive law. The effort that can be done by the Pamekasan Police Department is preventive legal efforts by conducting guidance and socialization to the community and owners of cattle. Keywords : Law Enforcement, Crime of Animal Abuse, Cow Culture, Preventive Efforts.

Detail Jurnal