Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Banyaknya kasus kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di Indonesia merupakan bukti betapa lemahnya aturan hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan saat ini. Hadirnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-undang dalam sektoral lainnya belum berjalan sesuai maksimal. Dalam penulisan skripsi ini terdapat permasalahan yaitu: tepatkah pengaturan kearifan lokal tentang pembukaan lahan dengan cara dibakar dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peneliti menggunakan metode yuridis normatif dalam menganalisis rumusan permasalahan menggunakan penelitian berdasarkan bahan-bahan hukum. Kearifan lokal diatur dalam UUPLH dengan memperbolehkan membakar lahan dan hutan dengan mempertimbangkan kearifan lokal. Sedangkan dalam hukum pembakaran lahan dan hutan adalah perbuatan pidana yang dilarang karena merusak lingkungan. Kata Kunci: Pembakaran hutan, Kearifan lokal.

    Abstraction

    The number of cases of land and forest fires occurring in Indonesia is proof of how weak the law of environmental protection and management is in ensnaving the perpetrators of current land and forest fires. The presence of Law Number 32 Year 2009 on Environmental Protection and Management and other sectoral Act has not been running as maximal. In writing this essay there is the problem that is: the right arrangement of local wisdom about the clearing of land by burning in Law Number 32 Year 2009 on Protection and Environmental Management. Researchers use normative juridical method in analyzing problem formulation using research based on legal materials. Local wisdom is regulated in UUPLH by allowing to burn land and forest by considering local wisdom. Whereas in the law of burning land and forest is a criminal act that is prohibited for damaging the environment. Keywords: Forest Burning, Local Wisdom.

Detail Jurnal