Detail Karya Ilmiah

  • PELAKSANAAN KETENTUAN PARTICIPATING INTEREST (PI) DALAM USAHA PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI DI KABUPATEN BOJONEGORO
    Penulis : SAMSUL ALIM
    Dosen Pembimbing I : RHIDO JUSMADI, SH.,MH.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Blok Cepu merupakan wilayah kontrak minyak dan gas bumi yang meliputi wilayah Kabupaten Bojonegoro (Jawa Timur), Kabupaten Blora (Jawa Tengah), dan Kabupaten Tuban (Jawa Timur). Dalam Kontrak Kerja Sama (KKS) ini, pemerintah daerah mengambil Participating Interest sebesar 10% yang ditawarkan oleh PT. Pertamina EP Cepu dan ExxonMobil. Sesuai dengan Participating Interest yang dimiliki pemerintah daerah, nantinya setiap perwakilan BUMD akan mendapatkan penyertaan saham atau Participating Interest sebesar prosentase yang dimilikinya. Penelitian ini dimaksudkan untuk memahami dan mengkaji bagaimanakah pengaturan Participating Interest dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang minyak dan gas bumi di Indonesia? serta bagaimanakah pelaksanaan ketentuan mengenai Participating Interest dalam usaha pertambangan minyak dan gas bumi di Kabupaten Bojonegoro?. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif yaitu suatu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis, Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data yang berkualitas untuk mengungkapkan kebenaran dan memahami objek penelitian dengan cara melakukan penelitian langsung di PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) BUMD Bojonegoro dan Dinas Pendapatan dan UPT Dinas Pendapatan Kabupaten Bojonegoro. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan metode penelitian yang sudah disebutkan diatas maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa, Pengaturan Participating Interest dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang minyak dan gas bumi di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Dalam peraturan tersebut hanya menjelaskan tentang ketentuan umum dan tidak adanya pembahasan yang menjelaskan pemanfaatan PI yang secara detail. Kata Kunci: Participating Interest (PI) - Usaha Pertambangan - Minyak dan Gas Bumi.

    Abstraction

    Cepu Block is an oil and gas contract area covering Bojonegoro (East Java), Blora (Central Java), and Tuban (East Java). In this Cooperation Contract (KKS), local governments take Participating Interest of 10% offered by PT. Pertamina EP Cepu and ExxonMobil. In accordance with Participating Interest owned by local governments, later each representative of BUMD will get a stake or Participating Interest for the percentage it has. This research is intended to understand and examine how the arrangement of Participating Interest in the provisions of legislation on oil and gas in Indonesia? and how is the implementation of the provisions on Participating Interest in the oil and gas mining business in Bojonegoro Regency ?. The research approach used in this thesis is a qualitative approach. Qualitative approach is a way of analysis of research results that produce analytical descriptive data, Therefore, this research is done by collecting quality data to reveal the truth and understand the object of research by doing direct research at PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) BUMD Bojonegoro and Revenue Service and UPT Revenue Service of Bojonegoro Regency. From the legal research that has been done with the research methods mentioned above, it can be concluded that, the arrangement of Participating Interest in the provisions of the laws and regulations concerning oil and natural gas in Indonesia as stipulated in the Minister of Energy and Mineral Resources Regulation Number 37 Year 2016 regarding Terms of Participating Interest 10% In Oil and Gas Working Areas. The regulation only explains the general provisions and the absence of a discussion explaining the use of a detailed PI. Keywords: Participating Interest (PI) – Mining - Oil and Gas Business.

Detail Jurnal