Detail Karya Ilmiah

  • PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENERBIT BUKU PELAJARAN SEKOLAH DASAR BERMUATAN PORNOGRAFI
    Penulis : MOHAMMAD KHAIRUL ARIFIN
    Dosen Pembimbing I : Dr. ERMA RUSDIANA, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkanpotensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian dirikepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinyamasyarakat, bangsa dan negara. Menurut Undang-Undang Pornografi, pornografi yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, fototulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, ataubentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan dmuka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar normakesusilaan dalam masyarakat. Pertanggungjawaban pidana diartikan sebagai diteruskannya celaan yang objektif yang ada pada tindak pidana dan secara subjektif yang ada memenuhi syarat untuk dapadipidana karena perbuatannya itu. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana adalahpertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya, tegasnya yangdipertanggungjawabkan orang itu adalah tindak pidana yang dilakukannya. Perbuatan penerbit buku yang mengandung ponografi atau mengarah pada pornografimerupakan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-UndangPornografi No.44 tahun 2008 yang menyatakan bahwa Setiap orang yang memproduksimembuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor,mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakanpornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjarapaling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana dendapaling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Kata Kunci: Pendidikan,Pornografi,Pertanggungjawaban pidana.

    Abstraction

    Education is a conscious and well-planned effort to bring about an atmosphere learning and learning process so that learners are actively developing their potential to have spiritual spiritual power, control over personality, intelligence, noble character, and skills needed in society, nation and country. According to the Pornography Act, pornography is drawings, sketches, illustrations, photographs, sounds, sounds, moving pictures, animations, cartoons, conversations, gestures, or other messages through various forms of communication media and / or public performances containing obscenity or sexual exploitation that violates the norms of society in society. Criminal liability is defined as continuing objective condemnation existing in the criminal offense and subjectively available to be eligible for dapadipidana because of his actions. Therefore, the criminal responsibility is the responsibility of the person to the crime he committed, he asserted that the person responsible is the crime he committed. The act of a publisher of a book containing pornography or directed to a pornography is a crime as referred to in Article 29 of the Pornography Act No.44 of 2008 stating that Every person producing, reproducing, duplicating, disseminating, broadcasting, importing, exporting, offering, renting, or providing pornography as referred to in Article 4 paragraph (1) shall be sentenced to a minimum of 6 (six) months and a maximum of 12 (twelve) years and / or a minimum of Rp 250,000,000.00 (two hundred and fifty million rupiah ) and at most Rp 6,000,000,000.00 (six billion rupiah). Keywords: Education, Pornography, Criminal liability.

Detail Jurnal