Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PEREDARAN DAGING AYAM TERCEMAR ZAT MIKROBA DI PASAR TRADISIONAL KABUPATEN LAMONGAN
    Penulis : RENA ZUBAEDAH
    Dosen Pembimbing I : Dr. DJULAEKA.SH., M.HUM
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Standar kelayakan daging ayam yang baik untuk dikonsumsi oleh masyarakat apabila dari proses pemotongan ayam, pengujian, penyimpanan, penggangkutan serta pemasaran sesuai dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesejahteraan Hewan, Dewan Standarisasi Nasional. SNI 01-3924-1995 tentang Mutu Karkas dan Daging Ayam Pedaging. Dewan Standarisasi Nasional SNI 7388: 2009 tentang Batas maksimum cemaran mikroba dalam pangan. Namun beberapa penjual daging ayam di pasar tradisional Kabupaten Lamongan mengesampingkan hak-hak konsumen. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara pengamatan dan wawancara langsung terhadap sumbernya yaitu Pelaku usaha di pasar tradisional Kabupaten Lamongan, serta Dokter/pegawai Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan. Bedasarkan peraturan terkait dengan kelayakan konsumsi daging ayam salah satunya adalah penjaminan penyembelihan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) sehingga penjaminan penyembelihan halal bagi yang dipersyaratkan dan bersih, harus terdapat persyaratan tinggkatan mutu fisik karkas dengan diperiksa oleh dokter hewan sehingga layak untuk diedarkan dan dikonsumsi masyarakat jika dinyatakan tidak aman maka wajib untuk dimusnakan, serta cemaran zat mikroba harus diperiksa oleh Laboratorium harus dibawah batas maksimum yakni angka lempeng total (ALT) 1x 104 cfu/g, Salmonella Sp. Negative/25gram,. Upaya Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan juga kurang maksimal seperti memperbolehkan pemotongan daging ayam dilakukan di rumah potong milik pedagang sendiri sehingga tidak sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 95 tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan Kesehatan Hewan, luputnya pengawasan,dan pembinaan terhadap salah satu pelaku usaha daging ayam yang tidak layak konsumsi, serta tidak adanya pemeriksaan terjadwal tetapi masih menunggu hasil laporan sampel daging dari UPT Laboratorium Tuban. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha, kelayakan daging ayam.

    Abstraction

    Chicken feasibility standards are good for consumption by the community if from the process of chicken slaughtering, testing, storage, transportation and marketing in accordance with the Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, Law No. 41 of 2014 About Amendment to the Law Number 18 Year 2009 on Animal Husbandry and Animal Health, Government Regulation No. 95 of 2012 on Veterinary Public Health and Animal Welfare, National Standardization Board. SNI 01-3924-1995 on Carcass Quality and Broiler Chicken. National Standardization Board SNI 7388: 2009 on the maximum limit of microbial contamination in food. But some chicken meat sellers in traditional markets of Lamongan regime override the rights of consumers. This legal research uses empirical juridical research method, that is research conducted by observation and direct interview to the source that is business actor in traditional market of Lamongan Regency, and doctor / staff of Animal Husbandry and Animal Health Service of Lamongan Regency. Based on the regulations relating to the feasibility of chicken meat consumption one of which is the guarantee of slaughter carried out in the Slaughterhouse (RPH) that guarantee halal slaughter for the required and clean, there should be a requirement tinggkatan physical quality carcass with examined by a veterinarian so worthy to be circulated and consumed by people if declared unsafe then it is obligatory for destroyed, as well as substances of microbial contamination should be checked by the laboratory must be below the maximum limit of total plate count (TPC) 1x 104 cfu / g, Salmonella Sp. Negative / 25gram ,. Efforts Department of Animal Husbandry and Animal Health Lamongan is also less than the maximum as to allow the cutting of chicken meat is done in the slaughterhouse belonging to merchants themselves that is not in accordance with Government Regulation No. 95 of 2012 on Veterinary Public Health and Animal Health, being let loose oversight and guidance to one of the perpetrators chicken meat business that is not worth taking, no unscheduled inspection but are still awaiting results of a meat sample report UPT Laboratory Tuban. Keywords: Consumer Protection, Business Actor, chicken feasibility.

Detail Jurnal