Detail Karya Ilmiah

  • PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM KASUS PERJANJIAN KREDIT (Studi Putusan Mahkamah Agung No 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016)
    Penulis : NOVIA RANI ALIFTIAN HADI
    Dosen Pembimbing I : Dr. Djulaeka, S.H.,M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Lembaga di luar pengadilan yang menangani sengketa konsumen dan juga berwenang untuk melindungi hak-hak konsumen yang dibentuk oleh UUPK yakni BPSK, dalam perjalannya memiliki kendala untuk menjalankan kewenangannya sebagaimana yang terjadi dalam sengketa perjanjian kredit yang melibatkan Konsumen/Nasabah (PIHAK I) dan Pelaku Usaha/Bank (PIHAK II) dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 yang menyatakan bahwa BPSK tidak berwenang untuk menangani kasus tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengulas kewenangan BPSK dalam kasus perjanjian kredit dengan study Putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Metode penelitian yang digunakan ialah metode Normatif atau Doctrinal. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (State Approach) dan pendekatan kasus (The Case Approach). Hasil penelitian yang pertama menerangkan bahwa BPSK memang tidak memiliki kewenangan dalam menangani sengketa perjanjian kredit karena adanya Peraturan OJK yang meneangkan tentang penyelesaian sengketa konsumen dalam sektor jasa keuangan semenjak tahun 2013 dan yang kedua menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016 dalam menerapkan hukum untuk memutuskan bahwa BPSK tidak berwenang untuk menyelesaikan kasus perjanjian kredit antara nasabah dan bank karena merupakan kasus wanprestasi telah benar, yang mana apabila diselesaikan di luar pengadilan akan ditangani oleh LAPS yang dibentuk OJK intuk menyelesaikan kasus konsumen dalam sektro jasa keuangan. Kata Kunci : BPSK, Konsumen, Perjanjian Kredit, UUPK, POJK.

    Abstraction

    Non-court institutions that deal with consumer disputes and are also authorized to protect consumer rights established by the UUPK namely BPSK, in its journey have constraints to carry out their authority as happened in disputes on credit agreements involving Consumers / Customers (PART I) and Actors Business / Bank (PART II) in the Supreme Court Decision Number 592 K / Pdt.Sus-BPSK / 2016 which states that BPSK is not authorized to handle the case. Therefore, this study aims to review the authority of BPSK in the case of a credit agreement with the Study Supreme Court DecisionNumber 592 K / Pdt.Sus-BPSK / 2016 whether it is in accordance with the current legislation. The research method used is the Normative ormethod Doctrinal. The approach used is the law approach (State Approach) and the case approach (The Case Approach). The results of the first study explained that BPSK did not have the authority in handling disputes over credit agreements because of the OJK Regulation which stipulated the settlement of consumer disputes in the financial services sector since 2013 and the second indicated that the Supreme Court Decision Number 592 K / Pdt.Sus-BPSK / 2016 in applying the law to decide that BPSK is not authorized to settle cases of credit agreements between customers and banks because it is a case of default, which if settled outside the court will be handled by LAPS formed by OJK to settle cases of consumers in the sector of financial services. Keywords: BPSK, Consumer, Credit Agreement, UUPK, POJK.

Detail Jurnal