Detail Karya Ilmiah
-
PUTUSAN NIET ONTVANKLIJKE VERKLAARD DAN PUTUSAN DITOLAK DALAM HUKUM ACARA PERDATA (Analisis Putusan No. 234/Pdt.G/2015/PN.Sby,Putusan No. 10/Pdt.G/2016/PN.Kbm, Putusan No. 583/Pdt.G/2015/PN.Sby dan Putusan No. 29/Pdt.G/2015/PN.Kds)Penulis : Bela BektiDosen Pembimbing I : Dr.H.Moh.Amir Hamzah,S.H.,M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Terdapat perbedaan antara putusan niet ontvankelijke verklaard dan putusan ditolak. Tidak ada satupun Undang-Undang yang mengatur secara khusus tentang putusan niet ontvankelijke verklaard dan putusan ditolak. Apakah yang menjadi dasar oleh Hakim untuk tidak menerima atau menolak suatu gugatan. Berkaitan dengan itulah, perlu dilakukan penelitian tentang putusan niet ontvankelijke verklaard dan putusan ditolak dalam hukum acara perdata. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis menggunakan analisis deduktif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriteria putusan yang menyatakan gugatan niet ontvankelijke verklaard adalah karena adanya cacat formil, dan kriteria putusan yang menyatakan gugatan ditolak karena tidak adanya bukti untuk memperkuat suatu gugatan. Dengan demikian putusan yang terdapat cacat formil harus dinyatakan niet ontvankelijke verklaard dan gugatan yang tidak mempunyai bukti untuk memperkuat suatu gugatan haruslah dinyatakan ditolak. Adapun akibat hukum putusan yang menyatakan gugatan niet ontvankelijke verklaard adalah penggugat dapat mengajukan gugatan baru dengan mengganti kesalahan yang ada di putusan sebelumnya. Serta akibat hukum putusan yang menyatakan ditolak adalah tidak dapat mengajukan gugatan baru karena melekat unsur ne bis in idem. Kata kunci : Putusan, kriteria gugatan N.O, kriteria gugatan ditolak, akibat hukum.
AbstractionThere is a difference between the decision niet ontvankelijke verklaard and the decisionrejected. None of the Act which specifically regulatedecision ontvankelijke verklaard niet and the decision was rejected. What is the basis to judge not to accept or reject a claim. In connection with that, it is necessary to do research ondecision ontvankelijke verklaard niet and rejected the verdict in the civil procedural law. This type of research is a normative research. The approach taken is the approach of legislation. Primary and secondary legal materials were analyzed using deductive and prescriptive analytics. The results showed that the criteria for decision declaring lawsuit niet ontvankelijke verklaard is due to a faulty formal, and criteria for decision declaring that the lawsuit was rejected because no evidence to strengthen a lawsuit. Thus the decision contained formal defects must be declared niet ontvankelijke verklaard and a lawsuit that has no evidence to strengthen a claim must be rejected. As a result of the legal decision declaring lawsuit niet ontvankelijke verklaard isclaimant may file a new lawsuit by replacing the existing errors in the earlier ruling. As well as the legal consequences decision declaring rejected can file a lawsuit is not just because of the inherent elements of ne bis in idem. Keywords: Decision, NO claim criteria, the criteria of the lawsuit is rejected, the legal effect.