Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA PT. ADIRA FINANCE
    Penulis : BADRUS SOLEH MS
    Dosen Pembimbing I : Dr. Uswatun Hasanah, S.H.,M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Perjanjian baku pada dasarnya bertujuan untuk memberikan kemudahan atau kepraktisan bagi para pihak dalam melakukan transaksi, akan tetapi penuangan klausula baku itu sendiri juga harus memahami posisi kebebasan berkontrak, karena berkaitan dengan asas-asas hukum perjanjian, Sementara ini perjanjian Sewa Guna Usaha yang dibuat oleh PT.Adira Finance masih mencantumkan klausul pengalihan tanggung jawab. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian dan bagaimana perlindungan konsumen atas adanya klausula baku tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Yuridis normatif (law in book). Yaitu dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan juga disebut penelitian kepustakaan. Hasil peneltian ini dapat disimpulkan bahwa perjanjian PT. Adira Finance yang mengandung klausula “bahwa pihak kreditur memasuki bangunan dengan cara apapun dan mengambil barang atau barang lain tanpa pemberitauan dari debitur (konsumen”) itu bertentangan dengan Pasal 22 ayat (3) POJK Nomor 1/POJK.07.2013 oleh karena itu perjanjian tersebut tidak sah. Kaitannya dengan bentuk perlindungan hukum disebutkan bahwa konsumen bisa memohon kepada OJK untuk dibantu penyelesaian pengadunnya, atau bisa juga melalui penyelesaian pengadilan maupun mediasi sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 POJK Nomor 1/POJK.07/2014. Serta juga dapat menyelesaikan perselisihan yang timbul melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Kata Kunci : Klausula Baku, Perlindungan Hukum

    Abstraction

    The standard agreement is basically intended to provide convenience or practicality for the parties in conducting transactions, but the pouring of the standard clause itself must also understand the position of freedom of contract, as it relates to the principles of contractual law, While Lease Agreement made by PT .Adira Finance still includes a transfer of responsibility clause. Therefore this research is conducted to know how the validity of the agreement and how the consumer protection for the existence of the standard clause. The research method used in this research is normative juridical research (law in book). That is done by researching library materials which are secondary data and also called library research. The results of this study can be concluded that the agreement PT. Adira Finance which contains a clause "that the creditor enters the building in any way and retrieves the goods or other goods without the consent of the debtor (the consumer") is contrary to Article 22 paragraph (3) POJK Number 1 / POJK.07.2013 therefore the agreement is not valid. Relation to the form of legal protection is mentioned that the consumer may request to OJK to be assisted in settling the dyad, or it can be through the settlement of court and mediation as set forth in Article 2 POJK Number 1 / POJK.07 / 2014. It may also resolve disputes arising through the Consumer Dispute Settlement Agency, Keywords: Standard Clause, Legal Protection

Detail Jurnal