Detail Karya Ilmiah

  • LEGALITAS VIRTUAL CREDIT CARD DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA
    Penulis : GHALINGGA SAKTIAR
    Dosen Pembimbing I : Dr. Uswatun Hasanah. SH.M,Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Virtual Credit Card adalah alat pembayaran online layaknya kartu kredit sebagai pengganti uang tunai dalam wujud virtual (tidak nyata), Virtual Credit Card merupakan pengganti kartu kredit namun hanya dapat digunakan oleh konsumen ketika membeli dengan barang dan jasa yang diinginkannya melalui internet, dan tidak dapat digunakan pada tempat-tempat yang biasa dapat menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit konvensional,Virtual Credit Cardjuga termasuk kedalam Layanan Keuangan Digital (LKD) dan Virtual Credit Card dapat dikualifikasikan sebagai kartu kredit namun ketentuan hukum yang mengatur secara tertulis belum ada. Berkaitan dengan itu penelitian ini mengkaji apakahVirtual Credit Card dapat dikualifikasi sebagai kartu kredit serta bagaimana akibat hukum transaksi menggunakan Virtual Credit Card. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif (law in book), yaitu dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan juga disebut penelitian kepustakaan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwaVirtual Credit Card dapat dikualifikasikan sebagai kartu kredit yang penggunaannya tidak jauh berbeda seperti kartu kredit namun hanya dapat digunakan di pembelanjaan media online saja, sedangkan akibat hukum dari transaksi menggunakan Virtual Credit Cardadalah mendapat perlindungan sepanjang transaksinya itu dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak serta para pihaknya cakap, dan obyek transaksinya jelas dan tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Kata Kunci : Legalitas, Akibat Hukum, Virtual Credit Card

    Abstraction

    Abstract : Virtual Credit Card is an online payment tool like a credit card in place of cash in the virtual form (not real), Virtual Credit Card is a substitute for credit card but can only be used by consumers when buying with goods and services wanted via the internet, and can not be used In the usual places can accept payments using a conventional credit card, Virtual Credit Card is also included in the Digital Financial Service (LKD) and Virtual Credit Card can be qualified as a credit card but the legal provisions that govern in writing do not yet exist. In this connection, this study examines whether the Virtual Credit Card can be qualified as a credit card and how the legal consequences of the transaction using Virtual Credit Card. The research method used in this research is the normative juridical method (law in book), which is done by examining the library material which is secondary data and also called library research. From the results of this study it can be concluded that the Virtual Credit Card can be qualified as a credit card whose usage is not much different like credit card but can only be used in online media spending only, while the legal consequences of transactions using Virtual Credit Card is protected as long as the transaction is done based on the agreement Parties and parties are competent, and the object of transactions is clear and not contrary to the law, morals, and public order. Keywords: Legality, Legal Effect, Virtual Credit Card

Detail Jurnal