Detail Karya Ilmiah

  • PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP SOPIR ANGKUTAN BARANG YANG MELEBIHI KAPASITAS MUATAN
    Penulis : IVAN MAULANA EFRAM
    Dosen Pembimbing I : H. Boedi Mustiko, SH.Mhum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Mobil angkutan barang adalah suatu alat transportasi atau kendaraan dengan bak terbuka atau tertutup yang di khususkan untuk mengangkut barang dari tempat lain ke tempat lainnya dengan kapasitas yang sudah di tetapkan standarisasinya. Mengenai angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum yang dibagi menjadi 2 (dua) golongan menurut Pasal 160 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu angkutan barang umum dan angkutan barang khusus. Angkutan barang umum adalah angkutan barang pada umumnya yaitu barang yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus. Angkutan barang khusus adalah angkutan yang membutuhkan mobil barang yang dirancang khusus untuk mengangkut benda yang berbentuk curah, cair, gas, petim kemas, tumbuhan, hewan hidup,dan alat berat serta membawa barang yang berbahaya. Standarisasi tersebut yaitu tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimesi kendaraan yang sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 307 dan juga Pasal 310 ayat (4) Undang – undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan jika sopir angkutan barang sudah lalai dalam mematuhi standarisasi tersebut lalu mengakibatkankan kecelakaan sehingga menimbulkan korban jiwa. Supir angkutan barang juga sudah melakukan kesalahan berupa kesengajaan dengan bentuknya yaitu kesengajaan dengan kepastian karena tetap melanggar ketentuan Pasal 370 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi Supir angkutan barang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana melalui Pasal 307 dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena sudah melakukan kesalahan berupa kesengajaan dan kelalaian. Kata Kunci: Sopir, Mobil Barang, Kesengajaan Tata Cara Pemuatan Barang Yang Melebihi Kapasitas, dan Lalu Lintas.

    Abstraction

    A freight car is a means of transportation or a vehicle with an open or closed tub that is specialized to transport goods from another place to another place with a standardized capacity. Regarding the transport of goods by public motor vehicles which are divided into 2 (two) groups according to Article 160 of Law Number 22 Year 2009 concerning Road Traffic and Transportation, namely public goods transportation and special goods transportation. Transportation of general goods is the transport of goods in general, namely goods that are not dangerous and do not require special facilities. Special goods transportation is transportation that requires goods cars specifically designed to transport objects in the form of bulk, liquid, gas, container, plants, live animals, and heavy equipment and carry dangerous goods. The standardization is the procedure for loading, carrying and transporting vehicles that have been stated in Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. In Article 307 and also Article 310 paragraph (4) the Road Traffic and Transportation Act which explains if the goods transport driver has been negligent in complying with the standardization then resulted in an accident resulting in casualties. Goods transport drivers have also made mistakes in the form of intentions with their form of deliberate certainty because they still violate the provisions of Article 370 of Law Number 22 Year 2009 concerning Road Traffic and Transportation. So the goods transport driver can be criminally accountable through Article 307 and Article 310 of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation because he has made a mistake in the form of intentions and negligence.

Detail Jurnal