Detail Karya Ilmiah
-
KEDUDUKAN PEMEGANG POLIS TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI YANG DINYATAKAN PAILITPenulis : RANGGA OISINADosen Pembimbing I : Azizah, S.H., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014. Kedudukan Pemegang Polis merupakan kreditor yang di dahulukan dari pada pihak lainnya dalam kepailitan perusahaan asuransi. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian menimbulkan permasalahan dalam penentuan kedudukan pemegang polis yang telah jatuh tempo maupun yang belum jatuh tempo terhadap pihak lainnya yang berhak atas manfaat asuransi karena dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian tidak dijelaskan secara eksplisit kedudukan pemegang polis yang belum jatuh tempo dalam kurun waktu satu tahun setelah putusan pailit dibacakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Dari hasil penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan pemegang polis yang belum terjadi evenemen dalam kurun waktu satu tahun setelah putusan pailit dibacakan adalah kreditor konkuren akan tetapi dengan sifat Undang-Undang Perasuransian yang bersifat lex specialis membuat pemegang polis yang belum terjadi evenemen dalam kurun waktu satu tahun setelah putusan pailit dibacakan adalah kreditor konkuren yang di dahulukan dari pada pihak lainnya yang berhak atas manfaat asuransi. Upaya hukum yang dapat dilakukan, yaitu dengan melakukan klaim kekurator supaya dilakukan penyocokan piutang debitur. Adapun upaya hukum diluar pengadilan non-litigasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 Tentang Lemabaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan, dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang dilakukan dengan cara, mediasi, ajudikasi dan arbitrase. Kata Kunci : Kedudukan - Pemegang Polis – Perusahaan Asuransi
AbstractionBased on Article 52 of Law Number 40 Year 2014. The Policyholder's position is the creditor that is prior to the other party in the insolvency of the insurance company. Law Number 40 Year 2014 concerning Insurance gives rise to problems in determining the status of policyholders who have matured or not matured against other parties who are entitled to insurance benefits because in Law Number 40 Year 2014 About Insurance is not explained explicitly the position of the holder a policy not yet due within a year after the bankruptcy decision is read out. The method used in this study using normative research methods, by using the approach approach legislation. From the results of this study shows that the position of policyholders who have not happened eventemen within a year after the decision of bankruptcy read is a concurrent creditor but with the nature of Insurance Law that is lex specialis make the policyholder that has not happened eventemen within the period of one year after the verdict of bankruptcy read is the concurrent creditor in the first place from the other party who is entitled to the insurance benefit. Legal efforts that can be done, namely by making claims of cure to be done debtor accounts receivable. The legal remedies outside non-litigation courts under the Financial Services Authority Regulation No. 1 / POJK.07 / 2014 on Alternative Dispute Resolution in the Financial Services Sector, are conducted through the Alternative Dispute Settlement Institution (LAPS) conducted by means of, mediation, adjudication and arbitration . Keywords: Position - Policyholder - Insurance Company