Detail Karya Ilmiah
-
PEMBERHENTIAN GUBERNUR YANG BERSTATUS TERDAKWA MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAHPenulis : Achmad suhadak abdul rahman wahidDosen Pembimbing I : fauzin, SH.,LL.M.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Dalam hal ini terdapat beberapa latar belakang kasus yakni gubernur yang posisinya sebagai terdakwa tidak diberhentikan sementara oleh presiden sehingga posisinya tetap sebagai gubernur yang sah, namun secara peraturan lebih tepatnya pasal 83 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, namun dari mendagri tetap bersikukuh dengan alasannya yakni ingin menunggu dakwaan terlebih dahulu barulah diberhentikan padahal dalam p;asal 83 ayat (2) kepala daerah dan atau akil kepala daerah diberhentikan berdasrkan register perkara yang membuktikan bahwa dia sudah menjabat sebagai terdakwa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan metode pendektan peundang – undangan (statute approach) dan juga pendekatan secara konsep (Conceptual approach). hasil penelitian ditemukan terdapat beberapa temuan yakni. Gubernur yang mennggal dunia dan permintaan sendiri diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusukan oleh DPRD kepada presiden melalui mentri untuk gubernur yang melanggar hukum maka akan diberhentikan oleh presiden melalui usulan mentri.
AbstractionIn this case the background of this scientific paper, the governor whose position as defendant is not dismissed by the president so that his position remains as a legal governor, but by law more precisely article 83 paragraph (1) law number 23 year 2014 about local government, but From the Minister of Home Affairs remained adamant with the reason that he wanted to wait for the indictment before it was dismissed when in the case of 83 paragraph (2) the regional head and / or regional head were dismissed based on case registers proving that he had served as defendant. This research is a normative legal research by using statutory approach method and also conceptual approach. Result of research found there are some finding that is. The governor of the world and his own request is announced by the DPRD leadership in a plenary session and nominated by the DPRD to the president through ministers for governors who violate the law will be dismissed by the president through a ministerial proposal.