Detail Karya Ilmiah
-
EKSISTENSI JUSTICE COLLABORATOR DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI TUJUAN PEMIDANAANPenulis : CONNIE NURFAISYAHDosen Pembimbing I : Dr. Eny Suastuti, S,H., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Justice Collaborator merupakan seorang saksi yang juga merupakan pelaku namun bukan pelaku utama yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka membongakar suatu kasus perkara bahkan mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi apabila aset tersebut ada pada dirinya. Penulisan skripsi ini menggunakan penelitian normatif, dan metode pendekatan yang digunkan yaitu pendekatan perundang-undangan, dengan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban dan juga Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) Dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam perkara tindak Pidana tertentu. Bahan hukum sekunder berupa buku, artikel, dan jurnal tentang Justice Collaborator. Penghargaan terhadap tersangka yang mau dijadikan saksi di dalam persidangan saat ini belum sepenuhnya di terapkan di Indonesia, padahal dalam mengungkap sebuah kasus tertentu yang bersifat serius contohnya kasus Korupsi yang merupakan bukan perkara yang mudah, karena bisa saja mendapat ancaman dari lawan politik yang lain. Keringanan hukuman yang diberikan mengurangi setahun dari vonis hakim atau hanya mendapat apresiasi karena mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam faktanya seseorang menjadi Justice Collaborator tidak mudah, namun apresiasi yang diberikan tidak begitu memuaskan saksi pelaku yang mau bekerjasama. Kata Kunci : Justice Collaborator, penghargaan
AbstractionJustice Collaborator It is a witness who is also the perpetrator, but not the main want to cooperate with the law enforcement in order to dismantle a case of the case of even restore assets the results of the crime corruption if the assets is on herself writing this thesis uses the normative method and the method of approach used is the approach of legislation, with the primary legal materials in the form of law number 13 of 2006 as amended by act no. 31 of 2014 concerning the protection of victims and witnesses and also the supreme court circular no. 4 year 2011 about the treatment for reporting a criminal offense (Whistle Blower) and daksi actors who cooperate in criminal acts specific(Justice Collaborator), secondary legal materials such as books, articles and journals about the justice collaborator the award against the suspects want to be a witness in the trial at this time have not yet fully in terapapkan in indonesia, whereas in uncovering a particular case of a serious nature for example the case of corruption which is not an easy matter, because it could have got the threat from the political opponents of the other,leniency given to reduce a year of the verdict of the judge or only gets appreciation as to cooperate with law enforcement agencies in the fact someone becomes a justice collaborator is not easy, but the appreciation given is not so satisfactory a witness actors who want to work Keywords: Justice Collaborator, appreciation
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal