Detail Karya Ilmiah

  • PENGKUALIFIKASIAN PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM WAWANCARA EKSLUSIF PROGRAM TELEVISI
    Penulis : RAGA PANJI SADEWA
    Dosen Pembimbing I : Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H.,M.S.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Judul yang penulis ambil adalah pengkualifikasian pencemaran nama baik dalam wawancara ekslusif program televisi. Karena kesalahanya Donal Faris melakukan Tindak pidana menyerang terhadap nama baik dan kehormatan orang adalah merupakan perbuatan yang mempermalukan orang lain. Perbuatan dan obyek menyatu, sehingga kalau digabung menjadi “menyerang nama baik atau kehormatan orang. Permasalahan yang diangkat oleh penulis dalam skripsi ini adalah Apakah pernyataan Donal Faris dalam wawancara eksklusif dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik di satasiun televisi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif sendiri adalah penelitian hokum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Pendekatan yang digunakan penulis dalam mengkaji permasalahan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pers terkait pernyataan Donal Faris dalam wawancara ekslusif tidak dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik pasal 310 Ayat (1) KUHP. Karena Donal Faris tidak menyebutkan nama orang. Melainkan dapat dikenakan pasal penghinaan khusus yaitu pasal 207 KUHP. Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik, Pernyataan Donal Faris

    Abstraction

    The title the author took was a defamation qualifier in a television program interview. Due to his fault Donal Fariz commits a criminal offensive against a good name and honor person is an act that embarrasses others. The deeds and objects unite, so that when combined to "attack the good name or honor of the person. The issues raised by the authors in this thesis is whether the statement Donal Faris in an exclusive interview can be qualified as defamation in the television station. Research method used in writing this thesis is normative law research. Normative law research itself is a legal research conducted by examining the literature. The approach used by the authors in assessing the problem is the statutory approach (statute approach) The case of alleged defamation committed by the press in relation to the Faris Donal statement in an exclusive interview can not be qualified as defamation of Article 310 Paragraph (1) of the Criminal Code. Because Donal Faris did not name people. Rather it can be subject to a special insult article namely article 207 of the Criminal Code. Keywords: Crime, Defamation, Statement Donal Faris

Detail Jurnal