Detail Karya Ilmiah
-
PENGALIHAN HAK ATAS TANAH KEPADA PIHAK KETIGA ATAS TANAH REDISTRIBUSI DI KECAMATAN GONDANG KABUPATEN MOJOKERTOPenulis : DIYAN TRI UTARIDosen Pembimbing I : Dr. RinaYulianti, S.H, M.HDosen Pembimbing II :Abstraksi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penguasaan hak atas tanah redistribusi obyek landreform oleh petani penerima redistribusi tanah di Kecamatan Gondang dan pengalihan haknya kepada pihak ketiga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan teknik wawancara dan observasi. Metode pendekatan yang digunakan live-case study dilakukan untuk menganalisa hak menguasai oleh petani terhadap tanah redistribusi melalui Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria oleh 257 orang petani di kecamatan Gondang. Sebagai seorang penerima redistribusi tanah, petani harus memenuhi kewajiban sebagaimana yang diatur pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Rugi, Kewajibannya yaitu, membayar harga tanah tersebut sesuai peraturan yang ada, tanah tersebut harus dikerjakan sendiri secara aktif, dan jika tanah tersebut tidak dibayar maka petani tidak dapat mengalihkan tanahnya kepada pihak lain yang mengakibatkan pencabutan hak atas tanah oleh Negara. Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, ditemukan bahwa di kecamatan Gondang petani penerima redistribusi tanah telah menggarap tanah tersebut sendiri secara aktif, sebagian besar petani tidak mengerjakan sendiri dan menyewakan kepada pihak lain, serta mengalihkan tanahnya kepada pihak ketiga dengan cara jual beli. Berdasarkan hal tersebut maka petani tidak melakukan syarat dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dan pengalihan hak atas tanah tidak dapat terjadi dan batal demi hukum, serta pencabutan hak atas tanah dapat dilakukan. Kata kunci: Redistribusi tanah, Hak atas tanah, Pengalihan, Pihak Ketiga
AbstractionThis research purposed to understand the authority of redistribution land rights of land-reform by farmers who receiving redistribution land in Gondang and transfer his rights to third party. The method used in this research is empirical research by interview and observation techniques. The research approach used live-case study was conducted to analyze the authority of redistribution land rights by the farmers through The Decree of The Head of Agrarian Inspection by 275 farmers in Gondang. As a recipient of redistribution land, farmers must fulfill the obligations in Article 14 of Goverment Regulation Number 224 in Year 1961, About Implementation of Land Distribution and Indemnification. The Obligation is to pay the land price according to the existing regulations, the land must be actively carried out by the farmers themselves, and if the land is not paid yet, the farmer can not transfer the land to third parties, which resulting in revocation of the land rights by The State. Based on this research, the writer found that in Gondang the recipient of the redistribution land, the farmers have actively worked the land by themselves, some of the farmers do not do their own and lease it to third party by buying and selling method. Based on that, the farmers do not perform the requirements and obligations as regulated and the transfer of the land rights can not happen and void by law, and the revocation of the land rights can be done. Keywords: Redistribution Land, Land Rights, Transfer, Third Party