Detail Karya Ilmiah
-
PEMBEBANAN BIAYA PERKARA DALAM HUKUM ACARA PERDATA (Studi Putusan Nomor: 583/Pdt.G/2015/PN.SBY dan Putusan Nomor: 158/Pdt.G/2015/PN.SBY)Penulis : SRI WAHYUNIDosen Pembimbing I : Dr. Moh. Amir Hamzah, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Pada penelitian ini putusan Pengadilan Negeri Surabaya perkara Nomor: 583/Pdt.G/PN.SBY menjatuhkan putusan yang tidak tepat dengan Pasal 181 ayat (1) HIR dan putusan Nomor: 158/Pdt.G/2015/PN.Sby hakim dalam putusan ini menjatuhkan putusan yang tepat dengan Pasal 181 ayat (1). Permasalahan pada penelitian ini yaitu 1. Putusan Pengadilan Negeri mana yang lebih tepat dalam membebankan biaya perkara? Yang kedua 2. Apakah upaya hukum pembebanan biaya perkara yang dibebankan kepada pihak yang menang?. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis menggunakan analisis deduktif. Hasil penelitian pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya perkara Nomor 583/Pdt.G/2015/PN.SBY menyatakan bahwa menolak gugatan Penggugat seluruhnya dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. Putusan hakim dalam perkara ini tidak tepat karena tidak sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) HIR yang menyatakan “Barang siapa yang dikalahkan dengan keputusan akan dihukum membayar biaya perkara”. Pada putusan perkara Nomor: 158/Pdt.G/2015/PN.Sby hakim mengabulkan eksepsi Tergugat dan membebankan biaya perkara kepada Penggugat, putusan hakim telah tepat memutus perkara ini. Dalam hal perkara Nomor: 583/Pdt.G/PN.SBY Tergugat dapat mengajukan permohonan upaya hukum di Pengadilan Negeri yang sama saat Penggugat mengajukan gugatan. Kata kunci : Membebankan biaya perkara, membayar biaya perkara, permohonan upaya hukum.
AbstractionIn this research, the verdict of Surabaya Court ruling Number: 583/Pdt.G/2015/PN.SBY improperly implies section 181 verse (1) HIR and verdict Number: 158/ Pdt.G/2015/PN.Sby judge in this verdict implies an appropriate verdict with section 181 verse (1). The problems in this research are 1. Which Court verdict is more appropriate in charging the cost of the case? The second 2. What is the legal burden of charging a court fee charged to the winner?. Approach method used is approach of Legislation (statute approach). Primary and secondary legal materials were analyzed using deductive analysis. The results of the research on the Surabaya Court verdict Number: 583/Pdt.G/2015/PN.SBY states that rejects the plaintiff's claim entirely and punishes the defendant to pay the cost of the case. The judge's verdict in this case is incorrect because it is not in accordance with section 181 verse (1) of the HIR stating "Whosoever shall be defeated by a verdict shall be punished with the cost of a case." On the verdict of the case Number: 158/Pdt.G/2015/PN.Sby the judge granted the defendant's exception and charged the plaintiff's charges, the verdict of the judge has exactly decided upon the case. In case of case Number: 583/Pdt.G/2015/PN.SBY The defendant may file a request for legal remedy at the same Court as the plaintiff filed a lawsuit. Keywords: Charge a court fee, pay a court fee, request for legal remedy.