Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Tanah adat adalah tanah yang dikuasai oleh golongan atau sekumpulan masyarakat adat yang di wariskan secara turun temurun oleh nenek – moyang dari golongan tersebut. Sifat komunalistik menunjuk kepada menunjuk kepada adanya hak bersama para anggota masyarakat hukum adat atas tanah, yang dalam kepustakaan hukum disebut Hak Ulayat. Tanah Ulayat merupakan tanah kepunyaan bersama, yang diyakini sebagai peninggalan Nenek Moyang kepada kelompok masyarakat adat. Pengadaan tanah untuk pembangunan pariwisata di sekitar Danau Toba Pemerintah melalui Badan Otorita Pengelola Pariwisata Danau Toba di beri kewenang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 dengan hak pengelolaan dengan menyediakan Tanah untuk pembangunan dengan pembebasan lahan sekitar 500 hektar di delapan kabupaten yang ada di sekitar Danau Toba. Pemberian ganti kerugian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 dengan NJOP menjadi patokan, dengan memberikan ganti rugi harga tanah dengan harga 103.000/m dan kemudian bila pemilik lahan yang hanya lahannya terkena 3 meter dari 5 meter, maka keseluruhan itu akan dihitung ganti rugi karena akan sia-sia yang 2 meter tidak dapat digunakan lagi. Bentuk ganti kerugian yang di lakukan terhadap Masyarakat Hukum Adat Batak Toba berupa uang ganti rugi sesuai kesepakatan pada musyawarah antara Masyarakat Hukum Adat Batak Toba dengan pihak pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan khusus terhadap Kuburan yang terkena dampak juga akan diganti rugi dan biaya adat pemindahan tulang atau mayat, akan di biayai proses adat sesuai proses adat masyarakat Batak Toba. Kata kunci : Tanah Masyarakat hukum adat Batak Toba, Hukum Negara dan Ganti Kerugian

    Abstraction

    Indigenous land is land which is dominated by groups or groups of indigenous peoples inherited from generation to generation by the ancestors of that faction. The communal characteristic refers to the existence of a common right of members of the customary law community over the land, which in the legal literature is called Ulayat Right. Land acquisition for tourism development around Lake Toba The government through the Lake Toba Tourism Management Authority Board is given authority based on Presidential Regulation No. 49 of 2016 with the right of management by providing Land for development with land acquisition of about 500 hectares in eight districts around Lake Toba. Provision of compensation under Presidential Regulation No. 49 of 2016 with NJOP becomes the benchmark, by compensating land price at 103,000 / m and then if landowners whose land is only 3 meters from 5 meters, then the whole will be compensated as will in vain which 2 meters can not be used anymore. The form of indemnification that is committed against the Toba Batak Customary Community in the form of compensation money in accordance with the agreement between the Toba Batak Customary Law Community with the government in accordance with legislation and special to the affected Cemetery will also be compensated and the cost of custom transfer bone or corpse, will be financed custom process according to custom process of Batak Toba society. Keywords: Land of Toba Batak Customary Law Society, State Law and Indemnification

Detail Jurnal